Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu
Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu Sebut Perkara Kliennya Unik
Tersangka dugaan korupsi dana desa Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Bace Subarnas (58) tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Pringsewu telah memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto mengatakan, bila pemberhentian sementara Kepala Desa Kutawaringin, Bace Subarnas, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu, karena diduga korupsi dana desa TA 2019.
Penetapan tersangkanya, pada 23 Juli 2020.
"Sudah kami berhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Andi Purwanto, Rabu, 4 November 2020.
Pemberhentian sementara, menurut Andi, karena belum ada keputusan tetap dari pengadilan atas perkara yang menjerat Bace Subarnas.
Andi mengatakan, bila pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga menunggu hasil keputusan tetap pengadilan.
Kini, Pekon Kutawaringin diisi oleh Penjabat Kepala Pekon.
Sebelumnya, diduga korupsi dana desa hingga Rp 389,5 juta, kades di Pringsewu dijebloskan ke penjara oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, kades tersebut adalah Bace Subarnas (57), yang merupakan kades Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
"Tersangka kita tangkap dan dijebloskan ke sel tahanan oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu Senin, 2 November 2020," ungkap Sahril, Selasa, 3 November 2020.
Sahril memastikan, bila Bace Subarnas diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 389.545.224 atas korupsi dana desa yang dialokasikan melalui APBN TA 2019.
Sahril mengungkapkan, pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu mendapat anggaran dana desa sebesar Rp 893.618.000.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Pekon Kutawaringin.
Namun dalam perjalanannya, tersangka Bace selaku kuasa pemegang anggaran tidak menggunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan.
"Modus tersangka Bace dengan dibantu oleh Sekretaris Desa membuat Spj dan laporan realisasi penggunaan dana desa TA 2019 yang tidak sesuai fakta sebenarnya," tutur Sahril Paison.
Bace Subarnas, lanjut Sahril, nekat membuat laporan realisasi penggunaan dana desa yang tidak sesuai fakta.