Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu
Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu Sebut Perkara Kliennya Unik
Tersangka dugaan korupsi dana desa Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Bace Subarnas (58) tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tersangka dugaan korupsi dana desa Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Bace Subarnas (58) tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Bace Subarnas, Defri Julian berharap, dengan tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan, semakin mempercepat proses hukum yang ditempuh kliennya.
"Harapannya proses lebih cepat," kata Defri Julian, Kamis, 5 November 2020.
Ditambahkan Defri, dengan cepat dilaksanakannya persidangan, pihaknya dapat semakin cepat melakukan uji perkara tersebut.
Sebab, menurut Defri, ada sesuatu yang unik dalam perkara kliennya ini.
Baca juga: Kepala Desa di Pringsewu Mengaku Korupsi Dana Desa untuk Cukupi Kehidupan Sehari-Hari
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Pringsewu Jadi 30 Kasus, Pasien Baru Miliki Penyakit Bawaan Hipertensi
Seperti, adanya peran orang lain dalam pengelolaan dana desa yang mengakibatkan Bace Subarnas dijebloskan ke penjara.
"Ada yang agak unik dalam perkara ini, ada peran sekretaris (pekon/desa) yang dominan," ungkap Defri.
Terancam Hukuman 5 Tahun
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Desa Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu, Bace Subarnas, terancam hukuman lebih dari lima tahun, atas dugaan korupsi dana desa TA 2019.
Hal tersebut menjadi satu di antara alasan Kejari Pringsewu melakukan penahanan terhadap Bace Subarnas.
Kepala Kejari Pringsewu Amru Siregar mengatakan, ada 2 alasan Kejari Pringsewu melakukan penahanan terhadap Bace Subarnas.
Yakni alasan subjektif dan objektif.
"Alasan objektifnya, karena tersangka terancam hukuman lebih dari lima tahun," kata Amru Siregar, Rabu.

Khawatir Tersangka Kabur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu tetap melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana desa Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu.
Kejari menerima pelimpahan tersangka yang merugikan keuangan negara hingga Rp 389,5 juta dari Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu, Rabu, 4 November 2020.
Tersangka adalah Kepala Desa Kutawaringin Bace Subarnas sebagai kuasa pengguna anggaran.
Kepala Kejari Pringsewu Amru Siregar mengatakan, pihaknya tetap melakukan penahanan, karena alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektif, kata Amru Siregar, karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan khawatir tersangka akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Alasan objektifnya, karena tersangka terancam hukuman lebih dari lima tahun," kata Amru Siregar, Rabu.
Amru mengaku, telah menunjuk tim jaksa penuntut umum, yang diketuai oleh Kasipidsus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna.
Dilimpahkan ke Kejari

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dugaan korupsi dana desa Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Rabu, 4 November 2020.
Tersangka Kepala Desa Kutawaringin, Bace Subarnas, diduga telah merugikan keuangan negara Rp 389,5 juta.
Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan berita acara penetapan kerugian negara nomor 700/394/U.14/2020, tertanggal 16 Juli 2020 yang dibuat oleh tim audit inspektorat Pringsewu.
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan yang dilakukan selama ini dinyatakan lengkap (P21).
"Berkas dinyatakan lengkap, sebagaimana tertera dalam surat Kejari Pringsewu Nomor B-1437/L.8.20/Fd.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020," ungkap Sahril Paison, Rabu, 4 November 2020.
Penyerahan tersangka berikut barang bukti dipimpin oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu IPDA Edi Sabhara Purba.
Pelimpahan tersebut diterima langsung oleh Kasi Intel Median, selaku JPU Kejari Pringsewu.

Diberhentikan Sementara
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Pringsewu telah memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto mengatakan, bila pemberhentian sementara Kepala Desa Kutawaringin, Bace Subarnas, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu, karena diduga korupsi dana desa TA 2019.
Penetapan tersangkanya, pada 23 Juli 2020.
"Sudah kami berhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Andi Purwanto, Rabu, 4 November 2020.
Pemberhentian sementara, menurut Andi, karena belum ada keputusan tetap dari pengadilan atas perkara yang menjerat Bace Subarnas.
Andi mengatakan, bila pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga menunggu hasil keputusan tetap pengadilan.
Kini, Pekon Kutawaringin diisi oleh Penjabat Kepala Pekon.
Sebelumnya, diduga korupsi dana desa hingga Rp 389,5 juta, kades di Pringsewu dijebloskan ke penjara oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, kades tersebut adalah Bace Subarnas (57), yang merupakan kades Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
"Tersangka kita tangkap dan dijebloskan ke sel tahanan oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu Senin, 2 November 2020," ungkap Sahril, Selasa, 3 November 2020.
Sahril memastikan, bila Bace Subarnas diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 389.545.224 atas korupsi dana desa yang dialokasikan melalui APBN TA 2019.
Sahril mengungkapkan, pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu mendapat anggaran dana desa sebesar Rp 893.618.000.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Pekon Kutawaringin.
Namun dalam perjalanannya, tersangka Bace selaku kuasa pemegang anggaran tidak menggunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan.
"Modus tersangka Bace dengan dibantu oleh Sekretaris Desa membuat Spj dan laporan realisasi penggunaan dana desa TA 2019 yang tidak sesuai fakta sebenarnya," tutur Sahril Paison.
Bace Subarnas, lanjut Sahril, nekat membuat laporan realisasi penggunaan dana desa yang tidak sesuai fakta.
Bace dalam membuat laporan tidak sesuai kenyataan tersebut, kata Sahril, dibantu oleh sekretaris desa (Pekon).
"Dalam laporan pertanggungjawaban, tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif," ungkap Sahril, Selasa, 3 November 2020.
Dilanjutkan Sahril, tersangka tidak hanya membuat nota fiktif, juga memalsukan tanda tangan pemilik toko.
Serta memalsukan beberapa tanda tangan tukang bangunan yang dipekerjakan oleh tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka diduga mendapat keuntungan hingga Rp 389,5 juta.
(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)