Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu

Kakon Dijebloskan ke Penjara Korupsi Dana Desa, APDESI Pringsewu Angkat Bicara

Diketahui Bace Subarnas dijebloskan ke balik jeruji besi oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu, Senin, 2 November 2020.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Kakon Dijebloskan ke Penjara Korupsi Dana Desa, APDESI Pringsewu Angkat Bicara 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu prihatin dengan dijebloskannya Kepala Pekon (Desa) Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Bace Subarnas (58) ke penjara.

Diketahui Bace Subarnas dijebloskan ke balik jeruji besi oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu, Senin, 2 November 2020.

Diduga Bace Subarnas telah menyelewengkan dana desa hingga Rp 389,5 juta.

Perkara Bace Subarnas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu lantaran sudah P21, Rabu, 4 November 2020.

Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu Ridwan berharap, Bace Subarnas dapat menjalani proses hukum yang sudah menjadi ketentuan dalam undang-undang.

Baca juga: VIDEO Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 398,5 Juta, Kakon di Pringsewu Dijebloskan ke Penjara

Baca juga: Buka Bungkusan Plastik Hitam di Depan Musala, Warga Sukabumi Bandar Lampung Kaget Isinya Jasad Bayi

"Kami atas nama APDESI Kabupaten Pringsewu menyampaikan bela sungkawa, turut prihatin dan turut bersimpati kepada kepala pekon Kutawaringin," tukasnya, Jumat, 6 November 2020.

Sementara itu, Ridwan mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu sebagaimana tugas dari penegak hukum.

"Harapan kami, dengan kejadian tersebut, tidak ada kejadian lagi di kemudian hari untuk pekon-pekon, atau pun kepala pekon yang lain," tutur Ridwan.

Tentunya, kata dia, dengan pelaksanaan dana desa, yang sesuai dengan koridor hukum.

Kejadian pada Pekon Kutawaringin ini, menurut Ridwan, menjadi contoh supaya kedepan kepala pekon dapat melaksanakan tugas dengan baik.

Atas peristiwa tersebut, dia berharap supaya Pemerintah Kabupaten Pringsewu memberikan bimbingan baik melalui bidang pemberdayaan atau pembinaan kepada seluruh Pekon.

Ridwan mengungkapkan, selama ini pelaksanaan pemeriksaan atas bangunan yang dikerjakan tingkat pekon tidak langsung dilakukan ketika pekerjaan sudah selesai.

Pemeriksaan, menurut dia, oleh pihak Pemkab Pringsewu melalui tim Inspektorat.

"Karena yang kami rasakan, misal pembangunan bulan tiga, pemeriksaan kemudian dilakukan pada bulan tujuh, kadang bulan delapan," ujarnya.

Dia menginginkan setelah pembangunan selesai, dari Inspektorat mengecek langsung kondisi di lapangan apakah sudah sesuai atau belum dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

Kemudian hasilnya dapat disampaikan kepada pekon yang mendapat pemeriksaan tersebut.

"Kalau kurang, dapat diketahui sehingga tidak terjadi seperti ini (Pekon Kutawaringin)," tuturnya.

Dia pun mempertanyakan kejadian di Pekon Kutawaringin, bisa menjadi temuan pidana pada 2020. Padahal itu dari dana desa yang direalisasikan pada 2019.

"Yang jadi bahan pertanyaan kami, bagaimana tim pemeriksanya pada saat itu," katanya.

Atas kondisi itu lah, Ridwan berharap adanya bimbingan, ketika pekerjaan Dana Desa selesai langsung dilakukan pemeriksaan.

Dilanjutkan Ridwan, dengan begitu ketika ditemukan ada kekurangan bisa langsung dikerjakan.

Kalau tidak merespon temuan tersebut, Ridwan mempersilahkan untuk dilanjutkan sebagai perkara hukum yang diangkat ke pengadilan.

Ridwan mengungkapkan, APDESI merupakan organisasi kemasyarakatan yang kinerjanya bersama seluruh kepala pekon untuk mencetuskan kesamaan visi dan misi pembangunan di Pekon, khususnya Kabupaten Pringsewu.

Menurut dia, APDESI bukan sebagai lembaga hukum dan bukan sebagai lembaga yang kebal hukum.

Oleh karena itu lah, Ridwan memastikan bila APDESI menghargai supremasi hukum yang ada di Kabupaten Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved