Tribun Bandar Lampung
Target 500 Tapping Box Tahun 2020, BPPRD Bandar Lampung Klaim Sudah 97 Persen Terealisasi
Telah terdapat 92 persen objek wajib pungut yang ditargetkan telah terkoneksi tapping box.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Laporan Relorter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memasangkan 184 tapping box di lokasi usaha wajib pungut.
Dimana pada tahun ini pemkot setempat menargetkan 200 tapping box terpasang.
Sehingga, telah terdapat 92 persen objek wajib pungut yang ditargetkan telah terkoneksi tapping box.
"Tahun ini sudah terpasang 184 dari target 200 tapping box," ujar Kasubag Pengawasan BPPRD Bandar Lampung Ferry Budhiman yang mewakilkan Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Andre Setiawan, Jumat (6/11/2020).
Alhasil, telah terdapat sebanyak 484 objek wajib pungut yang telah terkoneksi alat tersebut.
Baca juga: Sanksi Bila Menolak Tapping Box
Baca juga: Buka Bungkusan Plastik Hitam di Depan Musala, Warga Sukabumi Bandar Lampung Kaget Isinya Jasad Bayi
"Target kita adalah 500 alat terpasangkan dalam kurun waktu dua tahun. Dimana 300 alat telah terpasangkan di tahun 2019 lalu," terang dia.
"Atau sudah hampir 97 persen target yang terealisasi," terangnya.
Diakuinya, sejumlah kendala kerap ditemui dalam pemasangan alat tersebut.
Dicontohkannya seperti penolakan pemasangan.
""Hanya saja beberapa dari mereka (pemilik tempat usaha) tidak mau dipasangkan tapping box dengan banyak alasan," sebut dia.
Menyikapi hal tersebut, dijelaskannya bahwa pihaknya sekalu pelaksana hanya bisa melayangkan surat teguran dan teguran serta pendekatan persuasif.
"Terkait sanksi kami masih tunggu kebijakan pimpinan," katanya.
Terkait adanya beberapa penolakan pemasangan tapping box itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memberikan ancaman penutupan lokasi usaha.
"Sanksinya tutup kan sudah diatur pemerintah, kenapa tidak melaksanakan, bukan uang pengusaha yang dipotong, tapi uang rakyat yang makan. Menginap di hotel, itu untuk pajak dan harus disetorkan," kata dia.
Menurutnya, wajib pajak dan wajib pungut harus turut andil dalam peningkatan pendapatan daerah.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)