Pilkada Serentak 2020

Sindir Debat Publik Pilkada di Lampung, Iskardo: Harusnya Calon Tak Boleh Bawa Contekan

Bahkan, kata Iskardo, para kandidat itu justru terkesan sedang berlomba membaca teks visi misi di depan publik.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar (kanan) menjadi narasumber diskusi bertajuk “Pengawasan Pilkada 2020” di kanal Tribun TV Lampung yang dipandu News Manager Tribun Lampung Yoso Muliawan, Senin (9/11/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pernyataan menggelitik dilontarkan anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar saat mengomentari pelaksanaan debat publik antarkandidat Pilkada Serentak 2020 yang telah dilakukan di beberapa daerah di Lampung.

Hal itu dikatakan Iskardo dalam diskusi bertajuk “Pengawasan Pilkada 2020” di kanal Tribun TV Lampung yang dipandu News Manager Tribun Lampung Yoso Muliawan.

Ia menyindir para calon kepala daerah yang berdebat di panggung publik.

Anggota Bawaslu Divisi Pengawasan ini mengatakan, para kontestan belum melaksanakan debat sebagaimana mestinya.

Bahkan, kata Iskardo, para kandidat itu justru terkesan sedang berlomba membaca teks visi misi di depan publik.

“Jadi seharusnya tidak boleh bawa contekan. Mereka itu kan sedang berdebat, bukan sedang berlomba membaca visi misi. Memaparkan visi misi kok memakai teks. Ini ajang adu gagasan,” ujar Iskardo, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Hadirkan Cawalkot, Debat Publik Kedua Pilkada Bandar Lampung 2020 Digelar di Hotel Emersia

Baca juga: KPU Lampung Selatan Akan Gelar Debat Publik Kedua Paslon Pilkada Lampung Selatan 2020

Lebih lanjut Iskardo menuturkan bahwa Bawaslu telah mengusulkan kepada KPU terkait mekanisme debat publik kandidat.

Salah satunya, para kandidat hanya diperbolehkan membawa satu pena atau alat tulis dan selembar kertas untuk mencatat pertanyaan.

“Jadi memang kita usulkan kepada KPU calon itu hanya boleh membawa satu pena dan satu kertas. Mereka ini calon pemimpin, maka masyarakat harus disuguhkan gagasan yang berkualitas supaya dapat substansinya dan mereka betul-betul adu gagasan dengan visi misinya untuk membangun daerahnya,” kata Iskardo.

Diskusi tersebut juga membahas pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye hingga pelanggaran netralisas ASN di pilkada delapan kabupaten/kota.

Menurut Iskardo, dalam kasus protokol kesehatan, semua elemen masyarakat memiliki peran yang sama untuk mencegah penyebaran Covid-19 terlebih di Pilkada Serentak 2020.

Protokol kesehatan menjadi poin utama dalam pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Untuk itu, dia memint seluruhnya dapat mematuhi protokol kesehatan.

“Kita lagi-lagi ingatkan jangan sampai pilkada ini menjadi klaster baru pembunuhan massal. Kita sudah evaluasi besar-besaran pelanggaran-pelanggaran prokes itu pasca pendaftaran calon. Di dalam itu clear semuanya menerapkan prokes. Tapi di luar pendukungnya tetap ramai,” ungkap Iskardo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved