Perdagangan Orang di Bandar Lampung
Belum Sempat Masuk Hotel, 2 Gadis ABG di Bandar Lampung Diamankan Polisi
Belum sampai masuk kamar hotel, MA (20) dijemput polisi bersama VAR (17) dan MM (17).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Belum sampai masuk kamar hotel, MA (20) dijemput polisi bersama VAR (17) dan MM (17).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kandra Buana mengatakan, setelah VAR dan MM menerima telepon SH (21), keduanya langsung menuju ke hotel.
"Keduanya menunggu di lobi hotel dan menunggu terdakwa MA," ujarnya, Kamis (12/11/2020).
JPU menuturkan, MA kemudian menghampiri keduanya dan beberapa saat mendapat kabar dari konsumen yang memesan.
"MA kemudian bertemu dengan pemesan di kafe hotel, dan pengguna jasa memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta," terang JPU.
JPU menambahkan, selanjutnya VAR dan MM menuju kamar yang telah dipesan.
Baca juga: Gadis ABG di Bandar Lampung Dijual Seharga Rp 1,2 Juta, Langsung Disuruh ke Hotel
Baca juga: BREAKING NEWS Jual Gadis ABG, 2 Wanita asal Bandar Lampung Diganjar 3 Tahun Penjara
Namun, polisi keburu mengamankan MA, MM, dan VAR.
"Lalu polisi baru mengamankan SH," tutupnya.
Tarif Rp 1,2 Juta
VAR (17), seorang gadis ABG di Bandar Lampung, dijual kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,2 juta.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kandra Buana mengatakan, perbuatan ini bermula saat MA (20) meminta kepada SH (21) untuk dicarikan dua wanita jasa layanan seks komersial pada 19 Juni 2020.
"Selanjutnya SH menghubungi saksi VAR menawarkan agar mau melayani konsumen dengan tarif sebesar Rp 1,2 juta," ungkapnya, Kamis (12/11/2020).
Dari harga tersebut, VAR mendapatkan Rp 600 ribu, SH Rp 200 ribu, dan MA Rp 400 ribu.
"MA mendapat bagian cukup besar karena mencarikan konsumen," kata JPU.
Selain VAR, SH juga menghubungi MM (17) untuk menawarkan pekerjaan melayani konsumen dengan tarif Rp 1,3 juta.
Pembagiannya, MM menerima Rp 700 ribu, SH Rp 200 ribu, dan MA Rp 400 ribu.
"Lalu VAR dan MM diminta datang ke hotel pada hari itu juga jam 10 malam," tandasnya.
Salah satu terdakwa sidang perkara human trafficking di Bandar Lampung diberi keringanan hukuman karena tengah berbadan dua.
Dua wanita di Bandar Lampung dijatuhi vonis tiga tahun penjara karena terbukti menjual gadis di bawah umur.
Keduanya yakni MA (20), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dan SH (21), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Awalnya, MA dan SH dituntut empat tahun penjara.
Namun, dengan pertimbangan kemanusiaan, ketua majelis hakim Surono memberikan keringanan dengan mengurangi masa hukuman menjadi tiga tahun.
Surono mengatakan, SH saat ini tengah berbadan dua alias mengandung.
Hal yang meringankan, kata Surono, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum.
Untuk terdakwa SH mendapat keringanan khusus karena tengah hamil dengan usia kandungan empat bulan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang," ujar Surono.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kandra Buana menyatakan keduanya bersalah telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 17 Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkapnya, Kamis (12/11/2020).
Kandra meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.
"Dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 120 juta subsider satu bulan pidana kurungan," tandasnya.
Jual gadis ABG di bawah umur, dua wanita di Bandar Lampung diganjar hukuman selama tiga tahun penjara.
Kedua wanita ini berinisial MA (20), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dan SH (21), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (12/11/2020), kedua terdakwa terbukti bersalah.
Ketua majelis hakim Surono mengatakan, keduanya bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan perekrutan untuk tujuan mengeksploitasi anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
"Menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Surono.
Keduanya juga diganjar hukuman pidana denda sebesar Rp 120 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tandasnya.
Kedua terdakwa MA dan ST didakwa telah melakukan eksploitasi VAR (17) pada Juni 2020.
Keduanya menjual VAR ke lelaki hidung belang di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)