Berita Nasional

Kepala Dinas Ditusuk saat Kondangan, Pelaku Dendam Kadis Selingkuh dengan Mantan Istrinya

Kepala Dinas di OKU Selatan dituduh selingkuh lalu ditusuk pria saat kondangan pesta pernikahan

Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
Sripo/ Alan Nopriansyah
Tersangka penusuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) OKU Selatan di Polres OKU Selatan, Rabu (11/11/2020). Kepala Dinas Ditusuk saat Kondangan, Pelaku Dendam Kadis Selingkuh dengan Mantan Istrinya 

"Saya lakukan (penusukan) secara spontan, karena ada masalah lama, hancurnya rumah tangga saya karena Ahmad Yani," sebut tersangka NJ saat press release penyerahan diri tersangka di Mapolres OKU Selatan, Rabu (11/11/2020).

Bahkan dengan ekpresi wajah yang masih geram pelaku NJ mengungkap dendam lamanya.

Dia ingin membalas sakit hatinya yang disebabkan hubungan gelap mantan istrinya M (39 tahun) yang berprofesi sebagai guru senam dengan korban yang berlangsung hingga saat ini.

tribunnews
Kadispora OKU Selatan Ahmad Yani yang menjadi korban penusukan saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ismada di Kota Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel, Minggu (8/11/2020). (Sripo/ Alan Nopriansyah)

Disampaikannya, hubungan korban dan istrinya diketahui berlangsung sejak tanggal 3 September 2018.

Tersangka mengetahui, korban dan mantan istrinya itu kerap berkomunikasi lewat telepon.

"Dia ada hubungan gelap sama istri saya sejak tahun 2018 hingga saya berpisah, bahkan sebelumnya saya sempat mengirim SMS untuk bertemu menyelesaikan masalah ini tapi dia tidak mau,"ungkap NJ.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap didampingi Kasatres Narkoba AKP Apromico, membenarkan terkait motif penganiayaan terhadap korban seorang pejabat kepala dinas didasari dendam.

"Korban adalah bekerja sebagai Kadispora OKU Selatan, untuk motif penganiayaan ini adalah adanya sakit hati, akan tetapi sakit hatinya ini masih kita proses pendalaman,"ujar Zulkarnain, Rabu (11/11/2020).

Ahmad Yani ditusuk saat menghadiri resepsi pernikahan di Kampung Tanding Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel, Minggu (8/11/2020).

Korban mengalami dua luka tusuk di bagian lengan dengan total jumlah 11 jahitan.

Peristiwa terjadi saat tersangka yang tinggal di wilayah wilayah kondangan dihadiri oleh korban yang datang dari wilayah Kelurahan Pancur Pungah.

Terkait kasus ini tersangka dijerat pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di https://sumsel.tribunnews.com/2020/11/11/pengakuan-penusuk-kadispora-oku-selatan-dia-jalin-hubungan-gelap-sama-istri-saya?page=all

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved