Tribun Tanggamus
Warga Pekalongan Datang ke Tanggamus Cabuli Gadis 16 Tahun, Modus Cari Pekerjaan
Pemuda asal Pekalongan, Jawa Tengah sengaja datang ke Tanggamus, pura-pura cari pekerjaan, tetapi malah menghamili seorang gadis di bawah umur.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Polisi, lanjut Edi, juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban, dan tersangka saat melakukan pencabulan.
"Korban dan tersangka bisa saling kenal mulanya dari jejaring media sosial," ucap AKP Edi Qorinas.
Ternyata, kata Edi, selama diterima oleh keluarga PU, MZ justru melakukan pencabulan beberapa kali terhadap korban dan berjanji akan bertanggung jawab.
Dari keterangan ayah korban, kata Edi, pencabulan sudah dilakukan sejak April 2020 di rumah kontrakan pelaku di Kota Agung Timur, Tanggamus.
Ayah korban, terus Edi, mengetahui hal tersebut setelah PU menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Kemudian, korban pun dibawa orangtuanya untuk periksa ke bidan dan hasilnya positif hamil.
Orangtua PU pun geram dan tidak terima.
Sebab, selama ini sudah berbuat baik untuk menolong MZ, namun justru hal itu dijadikan kesempatan untuk mencabuli PU.
Dari hasil pemeriksaan, MZ mengakui perbuatannya.
Selama ini, kata Edi, MZ hanya pura-pura mengiba agar dapat melakukan pencabulan terhadap PU.
MZ juga mengaku, jika PU adalah pacarnya dan sudah berkali-kali melakukan pencabulan di rumah kontrakannya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandas AKP Edi Qorinas.
Dicabuli Tetangga
Kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur juga pernah terjadi di Lampung Tengah.
Pelaku berinisial ED (35), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, dilaporkan oleh ibu korban berinsial NH (35) yang tak lain masih berhubungan kerabat dekat dengan pelaku.