Tribun Tanggamus
Warga Pekalongan Datang ke Tanggamus Cabuli Gadis 16 Tahun, Modus Cari Pekerjaan
Pemuda asal Pekalongan, Jawa Tengah sengaja datang ke Tanggamus, pura-pura cari pekerjaan, tetapi malah menghamili seorang gadis di bawah umur.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Tanggamus
Tersangka MZ (kiri) saat diamankan di Polres Tanggamus setelah mencabuli gadis di bawah umur hingga hamil 10 bulan. Warga Pekalongan Datang ke Tanggamus Cabuli Gadis 16 Tahun, Modus Cari Pekerjaan. (Dokumentasi Polres Tanggamus)
Oleh pelaku dijawab, jika ia pada saat itu sedang mencari sesuatu barang.
"Bilangnya ada barang yang ia cari, jatuh di kamar anak saya."
"Setelah saya tanya itu, lalu dia (pelaku) keluar kamar dan langsung pamit keluar rumah," jelas NH.
Pelaku terancam undang undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto/Syamsir Alam)