Tribun Tanggamus
Warga Pekalongan Datang ke Tanggamus Cabuli Gadis 16 Tahun, Modus Cari Pekerjaan
Pemuda asal Pekalongan, Jawa Tengah sengaja datang ke Tanggamus, pura-pura cari pekerjaan, tetapi malah menghamili seorang gadis di bawah umur.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Alhasil, pelaku ditangkap Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah.
Pelapor NH melaporkan, jika ED telah melakukan pencabulan terhadap anaknya RN (12) yang masih berstatus keponakan pelaku.
"Pelaku kami amankan, Kamis (27/8/2020) lalu di rumahnya. Penangkapan pelaku dipimpin Kanit PPA Ipda Etik."
"Setelah diamankan pelaku dibawa ke Mapolres Lamteng guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (8/9/2020).
Kasatreskrim melanjutkan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku RD, telah dilakukan sejak Mei 2020 lalu hingga Juni lalu.
"Peristiwa itu (pencabulan) dilaporkan oleh keluarga korban sejak 8 Juni 2020 lalu. Setelah bukti-bukti dan saksi-saksi lengkap barulah pelaku ED bisa kami amankan," ujar AKP Yuda Wiranegara.
Selama ini terang Kasatreskrim, pelaku ED selalu pergi keluar kota.
Setelah diketahui berada di rumahnya, barulah ia berhasil diamankan Unit PPA Polres Lamteng.
Aksi pencabulan oleh pelaku ED kepada korban RN pertama kali diketahui ibu korban sekembalinya dari bekerja.
Ketika itu, pelaku pencabulan sedang berada di dalam kamar, di rumah korban.
Ibu korban NH mengatakan, peristiwa pencabulan yang ia laporkan dilakukan oleh pelaku ED pada Mei 2020.
Saat itu, NH pulang ke rumahnya sekira pukul 06.00 WIB, dan mendapati ED berada di kamar korban.
"Waktu itu ya tidak terlalu curiga karena dia (pelaku) ini kan masih kerabat saya."
"Dia ada di dalam kamar anak saya," kata NH kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, Selasa.
Kemudian, ibu korban menanyakan kepada pelaku, sedang apa di kamar korban.