Tribun Tanggamus

Warga Pekalongan Datang ke Tanggamus Cabuli Gadis 16 Tahun, Modus Cari Pekerjaan

Pemuda asal Pekalongan, Jawa Tengah sengaja datang ke Tanggamus, pura-pura cari pekerjaan, tetapi malah menghamili seorang gadis di bawah umur.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Tanggamus
Tersangka MZ (kiri) saat diamankan di Polres Tanggamus setelah mencabuli gadis di bawah umur hingga hamil 10 bulan. Warga Pekalongan Datang ke Tanggamus Cabuli Gadis 16 Tahun, Modus Cari Pekerjaan. (Dokumentasi Polres Tanggamus) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Air susu dibalas air tuba, peribahasa itu tepat disematkan ke pemuda 19 tahun berinisial MZ.

Pemuda asal Pekalongan, Jawa Tengah tersebut sengaja datang ke Kota Agung Timur, Tanggamus dan berpura-pura mencari pekerjaan.

Tetapi, MZ malah menghamili seorang gadis di bawah umur berinisial PU.

Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, mengungkapkan, peristiwa tersebut terungkap, setelah petugas menerima laporan dari orangtua korban.

Edi menceritakan, kejadian tersebut bermula dari perkenalan MZ dengan PU melalui media sosial. 

Baca juga: Korban Diduga 11 Orang, Pelaku Pencabulan Anak di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: BKPSDM Tanggamus Belum Terima Surat Resmi Rekrutmen CPNS 2021

Modus mencari pekerjaan, MZ datang ke Tanggamus untuk bertemu PU.

Setelah mendatangi PU, lantas remaja putri berusia 16 tahun tersebut mengenalkan ke orangtuanya.

Orangtua PU merasa iba, hingga bersedia membantu mencarikan pekerjaan dan MZ dianggap anak sendiri.

Sejak sebelum April 2020, kata Edi, keluarga PU mengizinkan MZ tinggal bersama mereka.

Memberinya makan hingga meminjamkan sepeda motor dan mencarikan pekerjaan untuk MZ.

Tetapi, lanjut Edi, orangtua korban merasa sakit hati setelah mengetahui perbuatan pelaku ke PU.

MZ melakukan pencabulan terhadap PU hingga gadis 16 tahun tersebut hamil 10 bulan.

Ayah PU, RD tak terima setelah mengetahui hal tersebut, hingga akhirnya melaporkan perbuatan MZ ke Mapolres Tanggamus atas dugaan perbuatan pencabulan.

"Dari laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap di satu rumah di Pekon Terbaya, Kota Agung, Tanggamus," ujar AKP Edi Qorinas, Minggu (15/11/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved