Berita Nasional

Diskors Kampus karena Dituding Terlibat OPM, Mahasiswa Unnes Bela Papua Demi Kemanusiaan

Frans Napitu, mahasiswa Unnes dijatukan sanksi skors karena diduga terlibat dalam gerakan OPM

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com
Mahasiswa Unnes Frans Napitu laporkan rektor ke KPK 

Sebelumnya diberitakan, Dekanat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) melayangkan surat keputusan pengembalian pembinaan moral karakter mahasiswanya Frans Josua Napitu pasca melaporkan kasus dugaan korupsi rektor ke KPK RI.

Surat keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor 7677/UN37.1.8/HK/2020 itu ditujukan kepada orangtua Frans dan telah dikirimkan melalui pos pada Senin (16/11/2020).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah itu disebutkan bahwa segala hak dan kewajiban mahasiswa semester 9 Fakultas Hukum tersebut ditunda selama enam bulan dan akan ditinjau kembali.

Sebelumnya, pihaknya bersama tim pengembang karakter mahasiswa telah melakukan pembinaan akademik dan moral karakter kepada mahasiswa Bidikmisi selama semester 1-8 tersebut.

Hal tersebut dilakukan, karena perbuatan yang pernah dilakukan Frans selama ini dianggap telah melanggar etika mahasiswa dan merusak reputasi Unnes.

Frans juga telah membuat pernyataan dan berjanji akan menjaga nama baik diri sebagai mahasiswa dan nama baik lembaga pendidikan, namun dilanggar.

Rodiyah mengatakan Frans sudah mendapat nasihat dan peringatan berkali-kali terutama dugaan keterlibatannya terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) namun selalu diabaikan.

"Selain itu, kami juga telah menyampaikan informasi dan undangan kepada orangtua Frans namun tidak hadir. Menimbang dan memperhatikan fakta tersebut, berdasarkan Pasal 7 UU No 20 Tahun 2003 kami memutuskan mengembalian Frans kepada orangtuanya," katanya, Senin (16/11/2020).

Dekan menegaskan, surat keputusan tersebut bukan merupakan sanksi maupun pencabutan status kemahasiswaan Frans.

Namun, lebih kepada memberi kesempatan kepada Frans untuk dilakukan pembinaan oleh orangtua yang akan dievaluasi perkembangannya dalam enam bulan ke depan.

"Ini belum merupakan sanksi. Karena pengembalian pembinaan moral karakter bukan sanksi. Saya tidak mengatakan pemutusan dan pencabutan tapi penundaan. Jadi memang masih pembinaan. Kalau sanksi nanti menunggu keputusan rektor. Setelah 6 bulan nanti ada dewan etik universitas untuk mengevaluasi lalu ada proses berikutnya," katanya.

Pihaknya berharap kepada orangtua Frans agar kooperatif dalam menanggapi surat keputusan tersebut. (Kompas.com/Riska Farasonalia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskors 6 Bulan Usai Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes: Saya di Jalan yang Benar"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved