Tribun Lampung Selatan

KPK Serahkan Tanah Senilai Rp 18,5 M, Sitaan Hasil Korupsi Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

KPK menyerahkan barang sitaan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kepada pemkab setem

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
KPK Serahkan asset rampasan kepada Pemda Lamsel. KPK Serahkan Tanah Senilai Rp 18,5 M, Sitaan Hasil Korupsi Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan 

"Jadi barang rampasan untuk kasus yang telah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan dikembalikan ke perintah daerah. Pengebalian ke kas daerah ini juga telah kita lakukan untuk kasus di Provinsi Sumatera Utara dan di Kota Malang,” kata dia.

Mungki membeberkan, untuk barang rampasan berupa uang tunai sudah disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Sementara barang rampasan lainnya diserahkan secara langsung.

Saat disinggung terkait ada juga aset berupa saham yang turut disita, Mungki mengatakan, barang rampasan yang diserahkan berdasarkan putusan pengadilan.

“Kalau berdasarkan putusan pengadilan barang rampasan yang diserahkan yang disebutkan ini tadi. Dan ada 1 bidang tanah yang dirampas hanya untuk negara. Itu hanya satu bidang tanah,” jelas dia.

Ia meneruskan, aset rampasan yang telah diserahkan ini, dapat dimanfaatkan atau menjadi aset Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Bisa juga dilelang.

“Bisa juga dikelola untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Untuk pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Seperti pabrik bacthing plant ini bisa saja dimanfaatkan untuk BUMD oleh pemerintah daerah. Untuk BUMD cukup bagus dan menguntungkan,” kata dia.

Tindaklanjuti

Pjs Bupati Lampung Selatan Sulpakar mengatakan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti proses penyerahan barang rampasan oleh KPK.

“Kita siap menerima. Kita akan tindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” kata Sulpakar saat penyerahan barang rampasan tersebut.

Menurutnya, pemkab akan melakukan pembahasan bersama DPRD Lamsel terkait pemanfaatan barang rampasan tersebut. Terutama terkait aset yang dapat dimanfaatkan untuk pembentukan BUMD.

“Apalagi kita sedang membahas pebentukan BUMD. Ini juga akan kita usulkan dalam pembahasan nantinya,” ujar Sulpakar.

Sambut Baik

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menyambut baik adanya penyerahan barang rampasan oleh KPK ke Pemkab Lampung Selatan.

“Kita menunggu dari pemerintah daerah untuk rencana pemanfaatannya. Seperti apa nantinya,” ujar Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved