Tribun Lampung Selatan

KPK Serahkan Tanah Senilai Rp 18,5 M, Sitaan Hasil Korupsi Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

KPK menyerahkan barang sitaan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kepada pemkab setem

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
KPK Serahkan asset rampasan kepada Pemda Lamsel. KPK Serahkan Tanah Senilai Rp 18,5 M, Sitaan Hasil Korupsi Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang sitaan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kepada pemkab setempat, Selasa (17/11/2020).

Barang yang disita tersebut mulai dari tanah, pabrik, ruko, uang tunai, mobil, berlian, hingga jam tangan dengan total taksiran Rp 41 miliar lebih.

Dari seluruh barang sitaan ini, tanah tercatat paling tinggi nilai taksirannya yakni Rp 18,5 miliar lebih.

Ini untuk 57 bidang tanah.

Kemudian ada uang tunai sebesar Rp 7,5 miliar, pabrik patching plan berikut 22 unit kendaraan dan alat berat dengan taksiran Rp 7,2 miliar lebih dan lainnya.

Baca juga: Video KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Korupsi Eks Bupati Zainudin Hasan ke Pemkab Lamsel

Baca juga: 3.988 Pelaku UKM di Lampung Selatan Terima Bantuan Dana Stimulus

Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

Zainudin Hasan telah dijatuhkan vonis 12 tahun pidana penjara, denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 66,7 miliar.

Vonis tersebut keluar pada 25 April 2019 di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang.

Saat ini Zainudin sedang menjalani hukumannya di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung atau Lapas Rajabas.

Penyerahan barang-barang sitaan ini dilakukan Koordinator Unit Kerja Pelacakan Asset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Pjs. Bupati Lampung Selatan Sulpakar di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel, kemarin.

Mungki Hadipratikto mengatakan, sebelumnya barang rampasan dalam kasus tindak pidana korupsi diserahkan KPK ke negara.

Namun dalam 5 tahun terakhir terjadi perubahan.

Untuk barang rampasan yang melibatkan penggunaan APBD dikembalikan ke pemerintah daerah.

Hal ini telah dilakukan dalam tindak pidana korupsi di beberapa daerah di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved