Pencabulan di Lampung Tengah
LPA Lampung Tengah Dampingi Anak Korban Rudapaksa Ayah Tiri
Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, pihaknya sudah mengantar korban ke puskesmas untuk dilakukan visum.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah melakukan pendampingan terhadap korban dan ibunya.
Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, pihaknya sudah mengantar korban ke puskesmas untuk dilakukan visum.
"Sudah kami lakukan visum, nanti hasilnya diketahui juga oleh pihak kepolisian," terang Eko Yuono.
Ia menambahkan, setiap orangtua yang anaknya menjadi korban perbuatan pencabulan dan pemerkosaan, agar tak sungkan melapor.
"Harus dilaporkan, jangan sampai anak kita yang menjadi korban, dan pelakunya merasa terlindungi. Karena banyaknya kasus (persetubuhan anak) yang tidak diketahui karena orang tua enggan melapor," tandasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Ayah di Lampung Tengah Cabuli Anak Tiri, Ibu Korban Lapor ke Polisi
Baca juga: Keponakannya Tewas Dibacok, Anggota DPRD Lampung Tengah Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Eko tak henti-hentinya mengimbau kepada orangtua supaya tak selalu percaya penuh terhadap orang lain, sehingga terbuka peluang terjadinya tindakan yang merugikan anak.
"Karena jangankan pelakunya ayah tiri, yang sekandung juga sudah banyak terjadi. Kita harus sama-sama waspada menjaga anak kita setiap waktu," pungkasnya.
Masuk Kamar Cabuli Anak Tiri
Pelaku YP alias Yudas mengakui perbuatannya melakukan rudapaksa terhadap A yang berstatus anak tirinya.
Perbuatan Yudas sudah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir.
Modusnya dengan memaksa korban melakukan persetubuhan dan mengancamnya agar tak bilang ke orang lain.
Perbuatan cabul itu dilakukan Yudas saat sang istri keluar bekerja pada pagi hari.
Pelaku langsung ke kamar korban dan melancarkan aksinya.
"Kalau ibunya keluar (kerja pagi). Saya datangi ke kamarnya, terus saya tindih. Saya suruh diam jangan bilang siapa-siapa," kata Yudas.