Pencabulan di Lampung Tengah

LPA Lampung Tengah Dampingi Anak Korban Rudapaksa Ayah Tiri  

Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, pihaknya sudah mengantar korban ke puskesmas untuk dilakukan visum.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
LPA Lampung Tengah Dampingi Anak Korban Rudapaksa Ayah Tiri 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah melakukan pendampingan terhadap korban dan ibunya. 

Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, pihaknya sudah mengantar korban ke puskesmas untuk dilakukan visum.

"Sudah kami lakukan visum, nanti hasilnya diketahui juga oleh pihak kepolisian," terang Eko Yuono.

Ia menambahkan, setiap orangtua yang anaknya menjadi korban perbuatan pencabulan dan pemerkosaan, agar tak sungkan melapor.

"Harus dilaporkan, jangan sampai anak kita yang menjadi korban, dan pelakunya merasa terlindungi. Karena banyaknya kasus (persetubuhan anak) yang tidak diketahui karena orang tua enggan melapor," tandasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Ayah di Lampung Tengah Cabuli Anak Tiri, Ibu Korban Lapor ke Polisi  

Baca juga: Keponakannya Tewas Dibacok, Anggota DPRD Lampung Tengah Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Eko tak henti-hentinya mengimbau kepada orangtua supaya tak selalu percaya penuh terhadap orang lain, sehingga terbuka peluang terjadinya tindakan yang merugikan anak.

"Karena jangankan pelakunya ayah tiri, yang sekandung juga sudah banyak terjadi. Kita harus sama-sama waspada menjaga anak kita setiap waktu," pungkasnya.

Masuk Kamar Cabuli Anak Tiri

Pelaku YP alias Yudas mengakui perbuatannya melakukan rudapaksa terhadap A yang berstatus anak tirinya.

Perbuatan Yudas sudah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir.

Modusnya dengan memaksa korban melakukan persetubuhan dan mengancamnya agar tak bilang ke orang lain.

Perbuatan cabul itu dilakukan Yudas saat sang istri keluar bekerja pada pagi hari.

Pelaku langsung ke kamar korban dan melancarkan aksinya.

"Kalau ibunya keluar (kerja pagi). Saya datangi ke kamarnya, terus saya tindih. Saya suruh diam jangan bilang siapa-siapa," kata Yudas.

Menurutnya pelaku, ia merasa tak bisa menahan sahwat jika berdekatan dengan A yang masih berstatus siswi SD.

Untuk itu, ia menyetubuhi anak tirinya itu untuk memenuhi hawa nafsunya.

Dibekuk di Rumah Anak Kandung

Atas laporan ibu korban, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku YP alias Yudas di rumah anak kandungnya di Kecamatan Kotagajah.

"Pelaku kami amankan, Kamis (12/11/2020) lalu saat berada di rumah anak kandungnya di Kotagajah. Ia ditangkap atas dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur," kata Kapolsek Punggur Iptu Amsar mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Iptu Amsar menjelaskan, pelaku diamankan berkat laporan ibu korban, yang menyatakan jika suaminya tersebut telah melakukan persetubuhan.

"Kami sudah meminta keterangan korban, saksi dan ibu korban, setelah itu kami lakukan penyelidikan. Saat keberadaan pelaku diketahui di rumah anaknya di Kotagajah, langsung kami lakukan penangkapan," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku YP alias Yudas dijerat dengan Pasal 81 dan 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76e UU RI no. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dirudapaksa saat Rumah Sepi

Pengakuan korban didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, aksi ruda paksa bapak tirinya dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi.

"Kalau pagi, bapak datang ke kamar, dan meminta saya supaya melepas pakaian," jelas korban A yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Setelah menggerayangi tubuh korban, kemudian pelaku melancarkan perbuatan cabulnya kepada korban.

Tidak hanya satu kali, bahkan lebih dari tiga kali.

"Saya diminta jangan melapor kepada siapa-siapa nanti dimarah. Makanya saya diam," ujarnya.

Korban akhirnya tak tahan atas perbuatan Yudas, ia pun lantas memberi tahukan perbuatan tak senonoh itu kepada sang ibu.

Baik korban maupun sang ibu berharap, dengan dilaporkannya Yudas ke pihak kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera serta dapat menghentikan perbuatan asusilanya.

Lapor ke Polisi

Kasus ayah tiri melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung Tengah, kali ini terjadi di Kecamatan Kotagajah.

Peristiwa itu dialami A (12) yang menjadi korban bejatnya moral sang ayah tiri YP alias Yudas (55). 

Peristiwa persetubuhan itu dilaporkan ibu korban S (50) yang juga istri pelaku yang beberapa tahun terakhir dinikahi oleh Yudas.

Ibu korban kecewa atas peristiwa yang menimpa anak perempuannya itu, ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Punggur.

"Saya pikir dia (pelaku) bisa melindungi putri saya di rumah karena masih kecil. Karena dia kan suami saya, seharusnya dia bisa melindungi anak saya yang juga jadi anak dia," kata S di Mapolsek Punggur, Rabu (18/11/2020).

Pelaku YP alias Yudas diamankan di Mapolsek Punggur.
Pelaku YP alias Yudas diamankan di Mapolsek Punggur. (Dokumentasi Polisi)

Ia menambahkan, dirinya sangat kecewa atas perbuatan Yudas yang telah merusak masa depan anaknya, untuk itu ibu korban meminta pihak kepolisian mengusut perbuatannya itu.

"Setelah tahu kejadian itu, saat ini saya rasakan lain. Saya pasrah saja, saya serahkan prosesnya ke jalur hukum kepada pihak kepolisian" jelasnya.

Ibu korban yang kecewa, mengusir Yudas dari rumahnya dan siap untuk menceraikan lelaki yang sudah beberapa tahun lalu ia nikahi itu. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved