Pringsewu Tribun Lampung
Modus Order Fiktif, Mantan Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan PT Indomarco Senilai Rp 1,193 Miliar
Kini SF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang karyawan PT Indomarco harus berurusan dengan pihak kepolisam Polres Pringsewu.
SF (32) warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu ditahan di Mapolres Pringsewu, karena diduga menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp 1,193 Miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, SF (32) ditangkap di tempat pelariannya di kebun Cauk Kelurahan Jatake Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang, Minggu, 22 November 2020 pukul 00.30 WIB.
"Kami tangkap pelaku berdasar laporan PT Indomarco yang masuk ke Polres Pringsewu," ujar Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa 24 November 2020.
Pelaku SF dari hasil penyidikan diketahui merupakan karyawan di PT Indomarco dan bertugas di bagian pemasaran / salesman.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap sedang Santai di Terminal Gadingrejo Pringsewu
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Pelaku Penggelapan di Lampung Tengah
Baca juga: Penangkapan Terhadap Pelaku Penggelapan Makanan Ringan di Lampung Tengah Hasil Pengembangan
"Pelaku melakukan penggelapan uang milik perusahaan diduga dengan cara mengajukan 86 order fiktif," tukasnya.
Sahril mengatakan dalam perbuatannya pelaku tidak menyetorkan dana tagihan dari konsumen.
Perbuatan tersebut dilakukan selama kurang lebih dua bulan sejak Juli hingga Agustus 2020.
Atas perbuatannya itu PT Indomarco tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 1. 193.101.367.
Kini SF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Berdasar hasil penyidikan sementara, tersangka SF dijerat Pasa374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(dik)