Menteri KP Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Edhy Prabowo vs Susi Pudjiastuti, Kontroversi Ekspor Benih Lobster, Kini Menteri Edhy Ditangkap KPK

Menteri KP Edhy Prabowo ditangkap KPK diduga terkait Ekspor Benih Lobster. Susi Pudjiastuti sempat menentang kebijakan sang menteri.

kompas.com/Raja Umar
Ilustrasi bibit lobster. KPK tangkap menteri KKP Edhy Prabowo diduga terkait ekspor benih lobster. Kebijakan ekspor benur sempat ditentang mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti. 

"PNBP ekspor bibit lobster Rp 250 per 1.000 ekor. Satu kali ekspor dapat satu bungkus rokok masuk ke rekening negara."

"Harga peyek udang rebon satu biji saja tidak dapat itu Rp 1.000. Ini lobster punya bibit, lho," sebut Susi Pudjiastuti.

Dua Petinggi KKP Mundur

Langgengnya ekspor benih lobster ditandai dengan terbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP.

Dalam Juknis, dijelaskan secara rinci tata cara ekspor benur.

KKP bahkan membuka pendaftaran bagi perusahaan yang ingin mengekspor benur.

Namun selang beberapa lama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M Zulficar Mochtar dan Wakil Ketua Umum Bidang Konservasi dan Keberlanjutan Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Chalid Muhammad mengundurkan diri.

Saat pengunduran diri, Zulficar meminta maaf tidak memilih langkah yang tidak populer.

"Saya mohon maaf memilih langkah yang tidak populer. Mundur. Bukan untuk gagah-gagahan."

"Sederhana saja: prinsip jangan ditawar, jabatan bukan segalanya," ucapnya kala itu.

Polemik Monopoli

Seorang pembudidaya lobster asal Lombok Timur, Amin Abdullah memberikan kesaksian adanya para calon eksportir benih lobster berlomba-lomba merekrut nelayan.

Mereka meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) nelayan untuk didaftarkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sehingga, para calon eksportir ini mendapat jatah ekspor benur.

Sebab, salah satu ketentuan diizinkannya ekspor adalah mengajak kerja sama nelayan tradisional.

Nelayan yang tidak mengerti proses perizinan ini dimanfaatkan para calon eksportir untuk mendaftarkan dirinya.

"Yang terjadi ke depan adalah akan terjadi konflik saya lihatnya. Menurut saya sih untuk apa ada izin hari ini?"

"Yang penting untuk diawasi ketat ini adalah perusahaanya," ujar Amin.

Teranyar, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik persaingan usaha tidak sehat (monopoli) dalam ekspor benur.

Baca juga: KPK Tangkap Menteri KP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta

Baca juga: Harta Kekayaan Edhy Prabowo, Menteri KP yang Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Ekspor Benur

Ekspor Benih Lobster hanya dilakukan di satu titik.

KPPU telah memantau dugaan praktik monopoli perusahaan logistik ini sejak November 2019.

KKP membantah dan menegaskan tidak menunjuk perusahaan logistik (freight forwarding) tertentu untuk mengekspor benih lobster (benur) ke luar negeri.

"KKP tidak melakukan penunjukan perusahaan logistik. Kesepakatan terkait perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi (perkumpulan Lobster Indonesia), perkumpulan yang mewadahi perusahaan-perusahaan eksportir," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kontroversi Ekspor Benih Lobster yang Berujung Penangkapan Menteri Edhy

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved