Tribun Bandar Lampung
Pemprov Lampung-BPN Bersinergi Fasilitasi Petani Manfaatkan KBP untuk Kemudahan Pembiayaan
Para petani jika memiliki tanah yang sudah legal maka akan mudah juga dalam mengurus tentang pembiayaan perbankan dan permodalan bisa terfasiltasi
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO,ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersinergi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk memfasilitasi petani untuk kemudahan pembiayaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto saat menyampaikan sambutannya disela-sela Penyerahan sertifikat jalan tol, tanah aset pemerintah dan BUMN di Provinsi Lampung dan Rakerda BPN se Lampung di Novotel, Senin (30/11/2020).
Dirinya sangat berterimakasih kepada BPN dan dukungan dari KPK dengan program pemberian sertifikat tanah tersebut.
Dengan harapan integritas antar lembaga ini bisa membuat petani terfasiltasi untuk memanfaatkan program Kartu Petani Berjaya (KPB).
"Para petani jika memiliki tanah yang sudah legal maka akan mudah juga dalam mengurus tentang pembiayaan perbankan dan permodalan bisa terfasiltasi," kata Fahrizal.
Sehingga kepastian hukum ini bisa memberikan perlindungan hukum.
"Berharap semua bidang tanah bisa disertifikatkan dan Pemprov Lampung mendukung program tersebut," kata Fahrizal
Ada sebanyak 820 sertifikat yang diserahkan terdiri dari 11 bidang aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Lalu 207 bidang aset milik Kabupaten/Kota, 287 bidang dan aset milik PLN dan 315 bidang Aset Jalan Tol (Kementerian PUPR).
Program unggulan KPB ini besar harapan untuk petani bisa melakukan percepatan tanah disertifikat.
Jadi sejalan dengan meningkatkan akses permodalan, maka sudah ditetapkan perda lahan pertanian berkelanjutan.
Agar lahan pertanian berkelanjutan pensertifikatan ini untuk bersinergi dengan kanwil BPN dengan target tersebut bisa tercapai.
Termasuk juga berdasarkan UU 23 tahun 2017 maka aset SMA atau SMK ini bisa disertifikat.
Memang asetnya sebelum adanya UU tersebut milik pemkab atau pemkot dan berharap depan dengan semua sekolah bisa disertifikatkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sekjen-kementerian-atrbpn-himawan-arief-sugoto-menyerahkan-sertifikat-kepada-pemkabpemkot.jpg)