Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

Pengembalian Kerugian Negara Dapat Jadi Pertimbangan Tuntutan, Maya Mettisa Baru Titipkan 200 Juta

terdakwa dr Maya Metissa baru menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Pengembalian Kerugian Negara Dapat Jadi Pertimbangan Tuntutan, Maya Mettisa Baru Titipkan 200 Juta 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengembalian uang kerugian negara dapat menjadi hal yang meringankan dalam penuntutan.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/11/2020).

"Hari ini sidang untuk terdakwa dr Maya kembali ditunda karena terdakwa bermohon kepada kami untuk meminta waktu mengembalikan kerugian uang negara," kata Gatra.

"Jadi kami minta ditunda dalam waktu satu minggu dan sudah dikabulkan majelis hakim untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membayar kerugian negara," imbuhnya.

Kata Gatra, terdakwa dr Maya Metissa baru menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perkara Korupsi BOK Kabupaten Lampung Utara Kembali Digelar

Baca juga: Suka Duka ODHA Lampung Melewati Pandemi Covid, Susah Konsultasi Dokter, Obat Dikirim via Ekspedisi

"Dan pengembalian kerugian negara selanjutnya kami tidak tahu sifatnya kami menunggu," tegasnya.

Disinggung apakah dengan pengembalian uang negara akan merubah tuntutan, Gatra, mengatakan jika hal tersebut bisa menjadi pertimbangan di luar fakta persidangan.

"Pada dasarnya tuntutan sudah jadi, terkait besar atau lamanya jumlah tuntutan yang akan disampaikan kembali lagi ke hal yang meringankan salah satunya pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh terdakwa, jadi kami juga melihat besaran berapa yang dikembalikan terdakwa  jelas nanti ada sedikit perubahan dalam tuntutan," tandasnya.

Kabulkan Penundaan Sidang

Majelis Hakim Pegadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya mengabulkan sidang dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ditunda pekan depan.

Ketua Majelis Hakim Siti Insirah mengabulkan penundaan pembacaan tuntutan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan penundaan sidang.

"Tuntutan kami sudah siap dibacakan, namun memohon waktu karena terdakwa akan menambahkan jumlah uang pengembalian dan saat ini sudah ada pengembalian Rp 200 juta, jadi pada prinsipnya kami memberi kesempatan izin yang mulia," ujar JPU Gatra Yudha Pramana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/11/2020).

Sementara itu, terdakwa dr Maya Metissa secara lisan meminta penundaan persidangan.

"Mohon maaf yang mulia, saya minta penudaan sidang untuk mempersiapkan pengembalian kerugian negara," kata dr Maya.

"Memang saya dapat surat bermaterai dengan tanda tangan anda, tapi ini di luar persidangan dan kami terima alasan dari JPU bukan bedasarkan surat ini," jawab Ketua Majelis Hakim Siti Insirah.

Siti Insirah pun menunda persidangan pada tanggal 7 Desember 2020.

"Sidang ditunda satu kali lagi, minggu depan," tandasnya.

Surat Kaleng 

Terdakwa dr Maya Metissa mengajukan penundaan sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara.

Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa meminta tenggang waktu untuk menambah pengembalian uang kerugian negara.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/11/2020), dr Maya memohon penundaan sidang melalui surat tertulis yang dikirim ke Majelis Hakim.

Namun Majelis Hakim menolak surat tersebut lantaran dianggap sebagai surat kaleng di luar persidangan.

"Ini kan instansi, bukannya kami minta untuk dihormati, tapi ada tata caranya, ini bukan surat cinta, masak lewat depan (satpam)," ungkap Ketua Majelis Hakim Siti Insirah.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) dr Maya Metissa, Jhonny Anwar mengaku tak mengetahui surat tersebut.

"Saya juga baru tahu dari terdakwa terkait pembicaraan tersebut, saya bingung gak ada koordinasi," ujar Jhonny.

Siti Insirah pun menanyakan legalitas surat yang masuk kedalam Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Ini pertanggungungjawabannya gimana yang nganter siapa taunya dari satpam, katanya siapa, katanya dari ibu ibu, ya benar kalau dri dr maya kalau bukan gimana," seru Siti Insirah.

"Kami mau saja menunda tapi dasarnya apa, ini surat kaleng, ini (surat) saya kembalikan karena ini gak termasuk dalam persidangan," imbuhnya.

Kembali Digelar

Sebelumnya diberitakan, sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017-2018 kembali digelar.

Sidang yang digelar secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/11/2020) diagendakan dengan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan Tribun, JPU dari Kejari Lampung Utara dan Penasihat Hukum (PH) dr Maya Metissa nampak sudah hadir di ruang sidang.

Suasana sidang dr Maya Metissa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Suasana sidang dr Maya Metissa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang (Tribunlampung.co.id/Hanif)

Tak terkecuali Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa yang sudah bersiap di depan layar komputer teleconfrance.

Sementara Majelis Hakim belum terlihat masuk ke dalam ruang sidang.

JPU Gatra Yudha Pramana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan berkas tuntutan.

"Kami sudah siap membacakan tuntutan," ujarnya.

Disinggung berapa tuntutan yang akan dibacakan, Gatra meminta untuk mendengarkan bersama-sama saat persidangan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved