Kasus Corona di Bandar Lampung
Kontroversi Tagihan Biaya Pasien Suspek Covid-19 Rp 22 Juta, Diskes Bandar Lampung Beri Penjelasan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli memberi penjelasan soal kontroversi seputar tagihan biaya pasien suspek Covid-19.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pihak keluarga juga menyetujui untuk dilakukan pemulasaran sesuai standar prokes terhadap jenazah pasien Covid-19.
Agus mulai dirawat di Rumah Sakit Graha Husada Bandar Lampung pada Rabu (25/11/2020) hingga meninggal dunia Senin (30/11/2020).
Berdasarkan pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan rapid test, Agus dinyatakan reaktif, lalu menjalani uji swab.
Namun, saat meninggal, hasil uji swab belum keluar.
Pemulasaran jenazah almarhum pun ditangani dengan protokol kesehatan.
Karena hasil uji swab belum keluar, keluarga sempat menolak.
Pihak keluarga lantas diminta membayar biaya perawatan Rp 22 juta.
Jika pemulasaran dilakukan sesuai standar Covid, maka biaya perawatan gratis.
"Kalau pakai prosedur Covid-19 semua biaya selama rawat inap gratis, ditanggung pemerintah. Itu opsi yang diberikan rumah sakit kalau jenazah almarhum mau dibawa pulang dan dilakukan pemakaman secara normal," kata Risnawati (40), adik almarhum Agus, Selasa (1/12/2002).
Ia mengatakan, biaya perawatan Rp 22 juta yang disodorkan rumah sakit di luar nalar.
Bahkan saat meminta penjelasan soal biaya tersebut, tidak dijelaskan secara detail oleh RS.
Karena tak punya uang, akhirnya pihak keluarga menyetujui opsi yang ditawarkan tersebut.
"Kakak saya memang dari rapid test hasilnya reaktif, tapi sampai meninggalnya hasil swab belum keluar. Jadi, kami dipaksa menandatangani pernyataan positif Covid supaya jenazah kakak saya bisa keluar dengan gratis," kata Risnawati.
Akhirnya, jenazah Agus dipulangkan ke rumah duka dengan menggunakan protokol Covid-19.
Demikian pula dengan proses pemakaman menggunakan protokol Covid-19.