Kasus Corona di Bandar Lampung

Kontroversi Tagihan Biaya Pasien Suspek Covid-19 Rp 22 Juta, Diskes Bandar Lampung Beri Penjelasan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli memberi penjelasan soal kontroversi seputar tagihan biaya pasien suspek Covid-19.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli. Ia mengingatkan kepada setiap rumah sakit tidak melayangkan ancaman yang bersifat pendendaan. 

Risnawati mengatakan, Agus mengidap penyakit gula atau diabetes.

Keluarga meyakini selama menjalani perawatan 5 hari, almarhum ditempatkan di ruang rawat inap, bukan ruang isolasi. Sebab, keluarga boleh menemani.

"Almarhum ini cuma tukang ojek. Tidak mungkin kami mampu membayar tagihan biaya rumah sakit Rp 22 juta. Karena tidak ada pilihan lain jadi kami mengiyakan tawaran itu," kata Risnawati.

Sesuai Prosedur

Menanggapi tudingan tersebut, Case Manager Rumah Sakit Graha Husada (RSGH) Bandar Lampung, dr Zelta, menyatakan, pihaknya sudah menjalankan pelayanan terhadap pasien seusai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, pasien sejak awal masuk dari ruang IGD lalu dipindahkan ke ruang isolasi.

"Pasien ini secara gejala klinis mengarah suspect Covid, makanya kami masukan ke ruang isolasi," kata Zelta.

Bahkan pihaknya mengklaim jika keluarga pasien telah menandatangani formulir mengenai perawatan pasien dipindahkan dari IGD ke ruang isolasi.

Zelta menjelaskan, sesuai dengan aturan pemerintah bahwa setiap pasien suspect Covid-19 wajib ditangani dengan standar protokol kesehatan Covid-19.

Namun pada saat pasien yang bersangkutan meninggal dunia pada Senin pagi, terdapat penolakan dari pihak keluarga untuk dilakukan pemulasaraan secara protokol kesehatan.

"Kalau keluarga tetap memaksa untuk memakamkan sendiri maka biaya semua dibebankan terhadap pasien, dan bukan tanggungan pemerintah lagi," kata Zelta.

Zelta menyatakan, tak ada unsur pemaksaan terhadap pihak keluarga dalam menyelesaikan biaya administrasi pasien selama dirawat.

Akhirnya, lanjut Zelta pihak keluarga menyetujui untuk dilakukan pemulasaraan secara standar prokes terhadap jasad pasien.

"Setelah kami berikan penjelasan mereka menyetujui, dan semua biaya perawatan dan pemakaman ditanggung pemerintah dalam hal ini Kemenkes," kata Zelta.

Suspect Covid-19

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved