Kasus Corona di Bandar Lampung
Kontroversi Tagihan Biaya Pasien Suspek Covid-19 Rp 22 Juta, Diskes Bandar Lampung Beri Penjelasan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli memberi penjelasan soal kontroversi seputar tagihan biaya pasien suspek Covid-19.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli memberi penjelasan soal kontroversi seputar tagihan biaya pasien suspek Covid-19 sebesar Rp 22 juta.
Edwin menegaskan, rekomendasi pemakaman dengan prosedur Covid-19 bersifat wajib untuk pasien terekomendasi.
Meski begitu, Edwin mengingatkan kepada setiap rumah sakit yang merekomendasikan tidak melayangkan ancaman yang bersifat pendendaan.
"Rekomendasi pemakaman sesuai protap Covid sebaiknya memang dipatuhi oleh pihak keluarga pasien," kata Edwin Rusli, Rabu (2/12/2020).
"Namun, pihak rumah sakit juga tidak bisa memberikan ancaman bersifat denda,” terang dia.
"Pemberian pemahaman dilakukan secara edukatif," lanjut dia.
Baca juga: Suspect Covid Ditagih Rp 22 Juta, Keluarga Terpaksa Mengakui Pasien Covid Agar Biaya Digratiskan
Baca juga: Ada Warga Bandar Lampung Meninggal Dunia Berstatus Suspek Covid-19, Diskes Buka Suara
Terkait adanya pemintaan biaya pemakaman kepada keluarga pasien, ia mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut.
"Karena kita juga belum tahu permintaan biaya itu perihal apa," ucap dia.
Hasil Swab Belum Keluar
Sebelumnya diberitakan, pandemi Covid-19 meninggalkan cerita tersendiri bagi keluarga almarhum Agus Dewantoro (55), warga Jalan Hayam Wuruk, Bandar Lampung.
Karena tak mampu membayar biaya perawatan selama 5 hari sebesar Rp 22 juta, keluarga pun menandatangani pernyataan jika almarhum meninggal akibat positif Covid-19.
Sehingga, seluruh biaya perawatan digratiskan.
Namun begitu, pihak Rumah Sakit Graha Husada (RSGH) Bandar Lampung menegaskan, penanganan terhadap pasien yang berstatus suspek Covid-19 tersebut sudah sesuai prosedur pelayanan sesuai ketentuan.
Pihak rumah sakit menyatakan tak ada unsur pemaksaan terhadap pihak keluarga pasien dalam menyelesaikan biaya administrasi selama pasien dirawat.