Penipuan di Lampung Tengah

3 Rekan Korban Tak Bisa Cegah Aksi Penipuan dan Penggelapan Sapi di Lampung Tengah

Aksi penipuan dan penggelapan di Lampung Tengah tak bisa dicegah oleh ketiga rekan Glora.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Ilustrasi pelaku penipuan dan penggelapan sapi di Lampung Tengah. 3 Rekan Korban Tak Bisa Cegah Aksi Penipuan dan Penggelapan Sapi di Lampung Tengah. (Dokumentasi Polisi) 

"Kenapa kemudian di hari ya sama (Mei 2020) ketiga teman saya itu bilang kalau sapi ditarik dia (pelaku)."

"Alasannya, saya yang suruh pelaku merawat sapi-sapi itu, padahal tidak sama sekali (menyuruh pelaku)," ujar Glora di hadapan penyidik, Minggu (6/12/2020).

Korban menjelaskan, ia hanya memercayai ketiga rekannya itu untuk merawat sapi dan keuntungan yang sudah sama-sama disepakati.

"Saya langsung membuat laporan polisi ke Polsek Seputih Raman, karena saya merasa ditipu dan sapi-sapi saya dicuri oleh pelaku," tegas Glora.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Seputih Raman tangkap pelaku penipuan dan penggelapan lima ekor sapi milik salah seorang warga di Kampung Rukti Harjo Lampung Tengah.

Modus pelaku NS (50) dengan berpura seolah-olah sapi yang dititipkan korban Glora (58) kepada tiga rekannya untuk diserahkan kepada pelaku kepengurusannya.

Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, aksi penipuan dan penggelapan oleh NS dilakukan Mei 2020 lalu.

"Korban melaporkan, jika sapi (lima ekor) yang dititipkan kepada tiga kawannya, diminta oleh pelaku, modusnya, pelaku membohongi ketiga orang tersebut jika kepengurusan sapi diberikan kepada pelaku," kata Iptu Chandra Dinata, Minggu (6/12/2020).

Selanjutnya, ketiga rekan korban mengabari korban bahwa sapi telah diambil oleh NS, dengan alasan dia yang diberi tanggung jawab korban untuk memelihara.

Korban Glora yang tak merasa menitipkan sapi miliknya kepada NH lantas melapor ke Polsek Seputih Raman, atas alasan penipuan dan penggelapan.

"Pelaku NS kami amankan di rumahnya, Sabtu 28 November lalu. Kemudian ia kami bawa ke Polsek Seputih Raman guna penyidikan lebih lanjut," sebut Kapolsek.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku NS dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved