Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

Selewengkan Dana BOK, Kadiskes Lampung Utara Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Lakukan penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sampai 10 persen, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara dr Maya Metissa

Penulis: rio angga | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. BREAKING NEWS Selewengkan Dana BOK, Kadiskes Lampung Utara Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lakukan penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sampai 10 persen, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara dr Maya Metissa dituntut hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (7/12/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa dr Maya Metissa.

Sebelumnya sidang agenda tuntutan dr Maya sempat tertunda dua kali, lantaran berkas tuntutan belum siap dan ada penambahan pengembalian kerugian negara.

Pada persidangan JPU Hardiansyah menyampaikan terdakwa dr Maya terbukti melakukan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pertama.

Yakni diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," seru JPU.

Tak hanya hukuman penjara, JPU juga mengganjar pidana hukuman denda sebesar Rp 300 juta.

"Apabila tidak dibayarkan maka digantikan dengan kurungan selama enam bulan," sebut JPU.

Tak cukup itu saja, JPU juga menuntut membayar uang uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar yang dikurangi uang titipam kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

"Jika dalam waktu satu bulan belum dikembalikan maka harta benda akan disita, namun bila tetap tidak mencukupi akan diganti kurungan selama 3 tahun 6 bulan penjara," tandasnya.

Sebelumnya dibritakan, perbuatan terdakwa dr. Maya Metissa diduga berawal saat penganggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana menyampaikan perbuatan terdakwa dimulai saat dianggarkan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 pada Dinas Kesehatan Lampung Utara.

"Anggaran sebesar Rp. 15.231.714.000, dengan rincian untuk BOK Puskesmas sebesar Rp.13.690.757.000, dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp. 1.540.957.000," ungkap JPU.

Lanjutnya, anggaran tersebut bersumber pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik TA 2017 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

"Untuk melaksanakan anggaran tersebut, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Nomor 440/1513b/12-LU/2017 tanggal 2 Pebruari 2017," sebutnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved