Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

Selewengkan Dana BOK, Kadiskes Lampung Utara Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Lakukan penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sampai 10 persen, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara dr Maya Metissa

Penulis: rio angga | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. BREAKING NEWS Selewengkan Dana BOK, Kadiskes Lampung Utara Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan 

Masih kata JPU, pada tahun 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dianggarkan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp. 16.870.751.000.

"Dengan rincian untuk BOK Puskesmas sebesar Rp.15.212.557.000, dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp. 1.658.194.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik TA 2018 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara," sebutnya.

"Untuk melaksanakan anggaran tersebut, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara nomor 440/1343.B/14-LU/2018 2 Februari 2018," tandasnya.

Diberita sebelumnya, jabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara selama empat tahun, dr. Maya Metissa berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 8 September 2020.

Perlu diketahui, nama dr. Maya Metissa sering disebut dalam persidangan suap fee proyek kepada mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, dr. Maya menjalani sidang perdana dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Insirah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana menyampaikan terdakwa dr. Maya dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan terdakwa dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018," ungkap JPU.

Lanjut JPU, terdakwa telah menyelewengkan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2018.

Adapun perbuatan terdakwa kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 12 huruf f Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPid. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Selewengkan Dana BOK, Kadiskes Lampung Utara Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan,

Videografer Tribunlampung.co.id/Rio Angga Saputra

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved