Pencabulan di Lampung Tengah

2 Gadis di Bawah Umur di Lampung Tengah Mengeluh Sakit di Alat Vital Seusai Dirudapaksa

Orangtua kedua korban melaporkan aksi pencabulan atau rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku DAT dan NR.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Salah seorang pelaku yang merudapaksa 2 gadis di bawah umur di Lampung Tengah diamankan polisi. Kedua gadis di bawah umur tersebut mengeluh sakit di alat vital seusai dirudapaksa. (Dokumentasi Polisi) 

"Aksi dugaan persetubuhan itu dilakukan kedua pelaku pada 23 November 2020 di Kampung Watu Agung, Lampung Tengah."

"Modusnya, mengajak kedua korban menginap di rumah nenek salah seorang pelaku," terang AKP Ridho Rafika, Rabu (9/12/2020).

Ditambahkan AKP Ridho, kedua pelaku terlebih dahulu mengajak kedua korban berkeliling-keliling kampung hingga malam.

Beralasan sudah malam, pelaku DAT dan NR menyuruh kedua korban menginap.

"Karena sudah malam dan alasan tidak berani keluar kampung, kedua pelaku menyuruh kedua korban menginap di rumah nenek pelaku NR," sebut AKP Ridho Rafika.

Setelah itu, aksi pencabulan itu dilakukan kedua pelaku terhadap kedua korban yang masih berstatus siswi sekolah menengah pertama itu.

"Keesokan harinya kedua korban melapor ke keluarga mereka masing-masing."

"Kemudian keluarga korban melapor ke Polsek Kalirejo," ujar AKP Ridho Rafika.

Kedua pelaku diamankan jajaran Polsek Kalirejo di rumahnya masing-masing, Rabu 2 Desember 2020 tanpa melakukan perlawanan.

Akibat kejadian tersebut, pelaku DAT dan NR dijerat pasal 76 huruf (d) Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan dipidana penjara selama 15 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved