Kasus Corona di Lampung Utara
ASN di BPKA Lampung Utara Terpapar Covid-19, Aktivitas Kantor Diliburkan Tiga Hari
Hal ini diketahui saat ASN tersebut hendak memeriksakan kondisi kesehatannya di sebuah RS swasta.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara dinyatakan positif terpapar Covid-19.
“Satu dari dua orang yang dinyatakan positif Selasa 8 Desember merupakan ASN di BPKA,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, dr Maya Natalia Manan, Rabu (9/12/2020).
Hal ini diketahui saat ASN tersebut hendak memeriksakan kondisi kesehatannya di sebuah RS swasta.
Hasil rapid test yang bersangkutan reaktif sehingga dilanjutkan dengan tes swab pada 2 Desember.
“Pegawai itu tanpa gejala dan sekarang isolasi mandiri,” ujarnya.
Untuk mencegah penyebaran virus, pihaknya telah melakukan penyemprotan desinfektan di kantor badan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Baca juga: Balita 3 Tahun di Tanggamus Terpapar Covid-19, Kasus Covid-19 Tembus 179 Kasus
Baca juga: Selewengkan Dana BOK, Kadiskes Lampung Utara Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Baca juga: Chord Gitar Lagu Ge er Alika, Lirik Lagu Ge er
Selain itu, aktivitas kantor juga diliburkan selama tiga hari ke depan.
“Kami akan melakukan Swab test pada orang – orang yang melakukan kontak dengan beliau. Rencananya, swab test dilakukan besok,” ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)