Rizieq Shihab Ditahan
Pesan Rizieq Shihab saat Digelandang Polisi ke Mobil Tahanan Polda Metro Jaya
Pesan Rizieq Shihab sesaat setelah menjalani pemeriksaan polisi dan digiring ke mobil tahanan.
"Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Dia juga sempat mengangkan kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.
Argo menjelaskan bahwa terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.
"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri,
tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya. Dan untuk mempermudah proses penyidikan," tambah Argo.
Adapun, Rizieq tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, pada Sabtu pagi, sekitar pukul 10.24 WIB.
Rizieq datang dengan Sekretaris Umum FPI Munarman serta dua orang lainnya dengan sebuah mobil SUV berwarna putih.
Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.
Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada 14 November 2020.
Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).
Pagi tadi, Rizieq membantah bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan. Rizieq mengaku, selama ini selalu berada di kediamanya dan tak pernah pergi kemana-mama.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.
Artikel ini telah tayang di https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/13/01215201/diperiksa-lebih-dari-10-jam-rizieq-shihab-dicecar-84-pertanyaan?page=all#page2