Rizieq Shihab Ditahan

Pesan Rizieq Shihab saat Digelandang Polisi ke Mobil Tahanan Polda Metro Jaya

Pesan Rizieq Shihab sesaat setelah menjalani pemeriksaan polisi dan digiring ke mobil tahanan.

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. 

TRIBULAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pesan Rizieq Shihab sesaat setelah menjalani pemeriksaan polisi dan digiring ke mobil tahanan.

Rizieq Shihab langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam lebih di Polda Metro Jaya.

Sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, Rizieq Shihab menyampaikan pesannya.

Rizieq Shihab terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).

Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya karena kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan anaknya di Petamburan.

Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan tersangka dan menahan Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan. 

Saat digelandang dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke mobil tahanan, Rizieq ternyata sempat melontarkan pernyataan.

Berikut pernyataan Rizieq Shihab sesaat setelah ditahan polisi dengan tangan diborgol.

Baca juga: Diperiksa 10 Jam di Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Dicecar 84 Pertanyaan

Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan Kasus Kerumunan Massa di Petamburan, Acungkan 2 Jempol dengan Tangan Diborgol

Baca juga: Menko Polhukam Mafhud MD: Kita Menganggap FPI Tidak Ada

'"Ahlan wa sahlan. Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," ujar Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange. 

Tangannya menggunakan borgol yang terbuat dari plastik warna putih. 

Rizieq terlihat mengacungkan dua ibu jarinya ke atas. 

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara. 

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved