Tribun Bandar Lampung
Wali Kota Herman HN Larang Warga Bandar Lampung Rayakan Malam Pergantian Tahun
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN melarang warganya merayakan malam tahun baru lantaran masih pandemi Covid-19.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN melarang warganya merayakan malam tahun baru.
Larangan ini mengingat masih rentannya penyebaran Covid-19 di Kota Tapis Berseri.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 360/4016/IV.06/XII/2020 tentang Larangan Perayaan/Pesta Malam Tahun Baru, tertanggal 11 Desember.
Baca juga: Viral Pertemuan Teman SMP yang Terpisah 28 Tahun
Baca juga: Permintaan Terakhir Melisha Indonesian Idol, Ditemani ke Kamar Mandi dengan Kondisi Lemah
Baca juga: Biaya Tol dari Bakauheni ke Palembang Tahun 2020 dan Tarif Tol Lampung-Palembang
Herman menyatakan, kebijakan larangan perayaan malam tahun baru mengacu masih berlangsungnya pandemi Covid-19.
Apalagi, Kota Bandar Lampung termasuk daerah berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
"Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Bandar Lampung untuk tidak mengadakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021.
"Karena berpotensi menyebabkan kerumunan dan dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19," tegas Herman HN, Sabtu (12/12/2020).
Tidak hanya berisi larangan, Herman dalam edarannya juga menyertakan keterangan akan ada sanksi bagi warga yang tetap menggelar acara perayaan atau pesta malam pergantian tahun.
"Apabila tetap melaksanakan acara tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tegas Herman HN lagi.
Baca juga: KPK Panggil Anggota DPD RI asal Lampung dan Kontraktor Terkait Dugaan Suap Dinas PUPR Lamsel
Baca juga: Sang Ayah Ungkap Penyebab Meninggalnya Melisha Sidabutar
Selain kepada masyarakat umum, edaran ini terikat pula kepada pimpinan hotel, restoran, pusat perbelanjaan, karaoke, dan pemilik tempat hiburan lainnya.
Merujuk UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pasal 14 ayat 1 menyatakan "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Sementara ayat 2 berbunyi, "Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat 1 pasal 14 UU 4/1984 disebut sebagai kejahatan.
Sementara tindak pidana yang dimaksud pada ayat 2 dinyatakan sebagai pelanggaran.