Tribun Bandar Lampung
Wali Kota Herman HN Larang Warga Bandar Lampung Rayakan Malam Pergantian Tahun
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN melarang warganya merayakan malam tahun baru lantaran masih pandemi Covid-19.
Editor:
Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/v soma ferrer
Ilustrasi Wali Kota Bandar Lampung Herman HN saat diwawancara. Wali Kota Herman HN Larang Warga Bandar Lampung Rayakan Malam Pergantian Tahun. (tribunlampung.co.id/v soma ferrer)
Adapun UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyatakan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)