Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
JPU Tetap Pada Tuntutannya Seusai Dengar Nota Pembelaan Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara
JPU tetap pada tuntutannya seusai dengar nota pembelaan terdakwa korupsi dana BOK Lampung Utara dr Maya Metissa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya seusai dengar nota pembelaan terdakwa korupsi dana BOK Lampung Utara dr Maya Metissa.
Sidang perkara dugaan korupsi dana BOK Lampung Utara, berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).
Pada persidangan, JPU Hardiansyah langsung menanggapi nota pembelaan dr Maya Metissa.
Baca juga: Ayu Ting Ting Gandeng Adit Jayusman Hadiri Kondangan, Foto dengan Pengantin Curi Perhatian
Baca juga: Heboh Anies Diejek Mega di Soal Ujian Sekolah, DPRD DKI Turun Tangan
Baca juga: Biaya Tol dari Jakarta ke Puncak via Tol Jagorawi, Siapkan Kartu e-Toll
"JPU atas pembelaan ini, tetap pada tuntutan yang lalu," ungkap Hardiansyah, Senin (14/12/2020).
Atas tanggapan tersebut, Majelis Hakim Ketua Siti Insirah menunda persidangan pada pekan depan.
"Baik, jadi pada Rabu 30 Desember 2020, nanti pembacaan putusan, sidang ditunda," tutup Siti Insirah.
Akui Terima Uang
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa kasus korupsi dana BOK Lampung Utara dr Maya Metissa akui terima uang.
Penasihat Hukum (PH) dr Maya Metissa, Jhonny Anwar mengungkapkan, kliennya terima uang penyelewengan dana BOK tak sendirian.
Baca juga: Artis Arya Saloka Ungkap Sifat Asli Amanda Manopo saat Pertama Kali Bertemu
Baca juga: Ica Mantan Istri Teddy Blak-blakan Ungkap Motif Mantan Suami Nikahi Lina Jubaedah: Cuma Pengen Kaya
Adapun uang tersebut kata Jhonny, diberikan oleh bendahara Diskes Lampung Utara Novrida Nyunyai.
"Uang tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan yang tidak dialokasikan," ungkap Jhonny Anwar saat bacakan nota pembelaan, Senin (14/12/2020).
Jhonny menuturkan, dari fakta persidangan dan keterangan ahli, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
"Terdakwa bersikap kooperatif dan sudah mengembalikan uang Rp 200 juta," sebut Jhonny Anwar.
Jhonny menambahkan, uang BOK yang diselewengkan sebagian dibagi dengan Novrida dan juga Yustian.