Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
JPU Tetap Pada Tuntutannya Seusai Dengar Nota Pembelaan Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara
JPU tetap pada tuntutannya seusai dengar nota pembelaan terdakwa korupsi dana BOK Lampung Utara dr Maya Metissa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang telekonferensi mantan Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020). JPU Tetap Pada Tuntutannya Seusai Dengar Nota Pembelaan Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
"Jika dalam waktu satu bulan belum dikembalikan maka harta benda akan disita, namun bila tetap tidak mencukupi akan diganti kurungan selama 3 tahun 6 bulan penjara," tandasnya.
Baca juga: Puisinya Viral Dianggap Sindir Jokowi, Murid SD Dapat Hadiah Sepeda dari Projo
Baca juga: Wahdi-Qomaru Raih Suara Terbanyak Pilkada Metro 2020 Hasil Pleno Tingkat Kecamatan
Baca juga: Biaya Tol dari Semarang ke Solo Tahun 2020 via Tol Trans Jawa, Siapkan Kartu e-Toll
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)