Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung
Penjelasan PH Eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Soal Balas Dendam Kliennya
Penasihat Hukum (PH) eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin, David Sihombing menerangkan maksud pernyataan balas dendam kliennya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penasihat Hukum (PH) eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin, David Sihombing menerangkan maksud balas dendam kliennya.
Menurut David, pernyataan balas dendam tersebut ditujukan kepada yang nakal-nakal.
Sayangnya, David juga tidak merincikan maksud dari yang nakal-nakal tersebut.
Baca juga: Ayu Ting Ting Gandeng Adit Jayusman Hadiri Kondangan, Foto dengan Pengantin Curi Perhatian
Baca juga: Heboh Anies Diejek Mega di Soal Ujian Sekolah, DPRD DKI Turun Tangan
Baca juga: Biaya Tol dari Jakarta ke Puncak via Tol Jagorawi, Siapkan Kartu e-Toll
"Itu (balas dendam) kepada yang nakal-nakal saja, yang baik baik tidak mungkin balas dendam."
"Jadi begini, pertama kami masih bersyukur dulu putusan bebas majelis hakim."
"Kalau soal balas dendam, ya biarlah Tuhan yang balas, yang salah-salah ada agenda selanjutnya, itu seri kedua," kata David Sihombing seusai persidangan, Senin (14/12/2020).
Di sisi lain, PH Syamsul lainnya, Jono mengapresiasi putusan bebas yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya.
"Dari awal sudah kami sampaikan, terdakwa tidak ada barang bukti dalam perkara ini dan itu menjadi pertimbangan majelis hakim."
"Kami apresiasi majelis hakim yang mendudukan keadilan tepat pada perbuatan klien kami tidak terbukti," kata Jono, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Artis Arya Saloka Ungkap Sifat Asli Amanda Manopo saat Pertama Kali Bertemu
Baca juga: Ica Mantan Istri Teddy Blak-blakan Ungkap Motif Mantan Suami Nikahi Lina Jubaedah: Cuma Pengen Kaya
Sementara itu, David Sihombing menambahkan, sejak awal dalam fakta persidangan tidak ada barang bukti.
"Jadi ini keadilan yang dimaksud, karena memang fakta persidangan yang disebut keadilan, putusannya benar benar berlandaskan undang-undang."
"Maka, kami dari awal yakin prosesnya juga dan kami bersyukur klien kami menikmati keadilan yang ada," sebut David Sihombing.
Disinggung soal upaya kasasi JPU, David mengatakan, itu hak jaksa.
"Sejak (putusan) dibacakan, klien kami harus dikeluarkan," tegas David Sihombing.
Mau Balas Dendam
Seusai dibebaskan dari segala dakwaan, eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin sebut mau balas dendam.
Hal tersebut disampaikan Syamsul Arifin saat diwawancara awak media seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).
"Saya biasa saja, yang pasti saya mau balas dendam saja," ucap Syamsul Arifin, Senin.
Sayangnya, Syamsul tidak merinci balas dendam yang dimaksudnya.
Syamsul pun enggan berkomentar banyak terkait putusan majelis hakim tersebut.
"Saya tidak menanggap-nanggap, beritakan saja yang sudah dibacakan (hakim)," ucap Syamsul Arifin.
Syamsul kemudian pergi meninggalkan awak media sembari berkata, "Ah tenang saja, ya kan."
Tak Ada Dakwaan Terbukti
Mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin dibebaskan majelis hakim karena tidak ada unsur dakwaan yang terbukti.
Sidang putusan Syamsul Arifin berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).
Majelis Hakim Ketua Jhony Butar Butar menyampaikan, pertimbangan hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena tidak ada unsur pidana yang terbukti.
"Unsur daripada UU ITE tidak terbukti, dan juga barang bukti tidak ada," sebut Jhony Butar Butar, Senin (14/12/2020).
Disinggung soal ponsel yang sempat menjadi barang bukti, Jhony menegaskan, jika barang bukti ponsel tidak ada kaitannya terhadap perkara.
"(Ponsel) tidak ada kaitannya terhadap perkara ini, sehingga dikembalikan kepada yang berhak," ujar Jhony Butar Butar.
Jhonny menambahkan, terkait dakwaan kedua dan ketiga, tidak bisa dikonfirmasi, lantaran tidak ada alat bukti di berkas.
"(Alat bukti) itu sudah kedaluwarsa sesuai UU KUHP, dan perkara ini berdiri sendiri tidak berkaitan terhadap perkara lain, meski dalam tuntutan barang bukti itu untuk perkara lain," tandas Jhony Butar Butar.
Pada tuntutannya, JPU Andrie menyatakan, Syamsul Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebagaimana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang Undang ITE.
JPU sempat menuntut Syamsul Arifin pidana penjara selama empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin dibebaskan dari segala dakwaan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Hal tersebut terungkap saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).
Putusan majelis hakim tersebut juga sontak membuat para pengunjung yang merupakan massa pendukung Syamsul Arifin gaduh dan bersorak gembira.
"Alhamdulillah," seru massa yang turut menunggu putusan atas perkara undang undang ITE, Senin.
Sementara Syamsul Arifin tak berekspresi sedikit pun dan hanya memberi salam kepada majelis hakim.
Para pendukung Syamsul Arifin langsung memberikan selamat dan mengiringinya keluar pengadilan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Ketua Jhony Butar Butar menyatakan, terdakwa Syamsul Arifin tidak terbukti sebagaimana dakwaan JPU.
"Mengadili menyatakan terdakwa Syamsul Arifin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama kedua atau ketiga pada JPU," seru Jhony Butar Butar.
Jhony menegaskan, terdakwa Syamsul Arifin dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.
"Memenuhi hak hak terdakwa dan martabatnya, membebaskan terdakwa dari tahanan," tandas Jhony Butar Butar.
Baca juga: Puisinya Viral Dianggap Sindir Jokowi, Murid SD Dapat Hadiah Sepeda dari Projo
Baca juga: Wahdi-Qomaru Raih Suara Terbanyak Pilkada Metro 2020 Hasil Pleno Tingkat Kecamatan
Baca juga: Biaya Tol dari Semarang ke Solo Tahun 2020 via Tol Trans Jawa, Siapkan Kartu e-Toll
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)