Prostitusi Artis di Lampung
Muncikari Artis Vernita Syabilla Dijatuhi Vonis 4,5 Tahun Penjara
Muncikari bernama Baban Supandi alias Baim (36) itu dihukum oleh majelis hakim PN Tanjungkarang selama 4,5 tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lama tak terdengar, ternyata muncikari artis Vernita Syabilla sudah dijatuhi vonis penjara.
Muncikari bernama Baban Supandi alias Baim (36) itu dihukum oleh majelis hakim PN Tanjungkarang selama 4,5 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, warga Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Bekasi, Jawa Barat, itu telah menjalani sidang vonis perkara prostitusi artis yang melibatkan Vernita Syabilla, Selasa (15/12/2020) lalu.
Sementara sidang dua muncikari lainnya, Maila Kaesa dan Meilianita, masih berlangsung.
Baca juga: Artis Vernita Syabilla Geram Disebut Bau Ikan Asin, Pelecehan Banget!
Baca juga: Sidang Bos Muncikari Vernita Syabilla, Baban Supandi, Digelar Selasa di Bandar Lampung
"Untuk terdakwa Maila Kaesa dan Meilianita, sidang masih berlangsung," ungkapnya, Senin (21/12/2020).
Hendri menuturkan, ketua majelis hakim Ismail telah memutuskan hukuman pidana terhadap terdakwa Baban Supandi selama empat tahun dan enam bulan.
"Putusan empat tahun enam bulan dengan denda Rp 120 juga subsider dua bulan," bebernya.
Adapun keadaan yang memberatkan, lanjut Hendri, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana perdagangan orang.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui terus terang perbuatannya," ucapnya.
Baca juga: PAW Anggota DPRD Lampung Dilantik Januari 2021
Baca juga: Perayaan Tahun Baru di Bandar Lampung Tanpa Kembang Api
"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan mempunyai tanggungan keluarga," imbuhnya.
Hendri menambahkan, JPU sempat menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dengan denda Rp 120 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam sidang sebelumnya, Baban Supandi alias Baim (36) didakwa melanggar pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Yetti Munira.
"Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 jo pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Yetti. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/didakwa-langgar-tppo-bos-muncikari-artis-vernita-syabila-baban-supandi-tak-keberatan.jpg)