Pilkada Bandar Lampung 2020
Penetapan Paslonkada Terpilih Pilkada Bandar Lampung 2020 Bisa Tertunda hingga Maret 2021
Penetapan paslonkada terpilih Eva Dwiana-Deddy Amarullah, dari hasil Pilkada Bandar Lampung 2020, diperkirakan tertunda hingga Maret 2021.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penetapan paslonkada terpilih Eva Dwiana-Deddy Amarullah, dari hasil Pilkada Bandar Lampung 2020, diperkirakan akan tertunda hingga Maret 2021.
Penundaan ini akibat adanya gugatan sengketa pilkada atas hasil Pilkada Bandar Lampung yang diajukan paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada Bandar Lampung 2020,oleh KPU Bandar Lampung, paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah mendapat 249.241 suara.
Baca juga: Yutuber Layangkan Gugatan Hasil Pilkada Bandar Lampung 2020 ke MK Hari Ini
Baca juga: Hasil Pilkada Bandar Lampung 2020, Eva Dwiana Ajak Rycko dan Kohar Bangun Bandar Lampung
Sementara itu, paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mendapat 93.280 suara.
Paslon Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapat 92.428 suara.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, sesuai regulasi, paslon memiliki hak konstitusi untuk mengajukan gugatan hasil pleno rekapitulasi suara maksimal tiga hari pascapleno.
Sementara ini gugatan secara online dan sudah diregistrasi oleh panitera MK.
"Sekarang kami sedang mempelajari materi pokok gugatannya, kami sedang mempersiapkan jawaban terkait gugatan sengketa pilkada."
"Untuk jadwal sidang, nanti ada undangan resmi dari MK mulai 18 Januari 2021," ujar Dedy Triyadi, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: DPRD Bandar Lampung Dukung Belajar Online Tetap Diberlakukan Jika Kasus Covid-19 Masih Tinggi
Baca juga: BREAKING NEWS 3 Oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan Ditahan Kejati Lampung
Dedy menjelaskan, sidang MK dapat berlangsung hingga Maret 2021.
Sehingga, KPU Bandar Lampung harus menunggu putusan inkrah MK, untuk penetapan paslon terpilih.
"Apapun putusan MK, apakah ada pemungutan suara ulang, atau penghitungan ulang."
"Tetapi, secara prinsip, setelah pelajari materi yang ada dalam gugatan, tidak menyinggung terkait penghitungan dan hasil rekapitulasi, melainkan gugatan yang dipersoalkan tidak beda jauh seperti gugatan di Bawaslu," kata Dedy Triyadi.
Menurut Dedy, seharusnya sidang di MK ini adalah perselisihan hasil penghitungan suara.