Sidak Makanan di Bandar Lampung
Satgas Pangan Bandar Lampung Imbau Setiap Swalayan Segera Evaluasi Barang Konsumsi
Menurutnya, setiap evaluasi yang dihadirkan akan dipantau kembali beberapa waktu kemudian.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Satgas Pangan Bandar Lampung menemui olahan rumah tangga atau Produk Industri Rumah Tangga yang tidak layak jual.
Hal itu ditemui saat Satgas Pangan bandar Lampung melakukan sidak makanan di salah satu swalayan di kota setempat, Rabu (23/12/2020).
"Ada PIRT yang habis masa izinnya," kata Ketua Satgas Pangan Kota Bandar Lampung I Kadek Sumartha.
Selain itu, terdapat pula penomoran olahan PIRT yang tidak sesuai ketentuan pangan," lanjutnya.
Sidak Jelang Nataru
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (23/12/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidak dilakukan berkenaan dengan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sasaran sidak adalah makanan dan minuman yang terindikasi kedaluwarsa, tidak ada label halal, dan lainnya.
Baca juga: KPU Bandar Lampung Akan Tunjuk Ketua Peradi M Ridho Hadapi Sengketa Pilkada di MK
Baca juga: BREAKING NEWS Satpam Perumahan di Bandar Lampung Gagalkan Aksi Curanmor di Depan Minimarket
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )