Libur Nataru 2020
ASN Bandar Lampung Beserta Keluarganya Dilarang Bepergian ke Luar Daerah hingga 8 Januari 2020
ketentuan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 72 tahun 2020. Serta telah tertuang dalam Surat Edaran.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Bandar Lampung dilarang cuti dan berpergian ke luar daerah selama libur nasional Natal dan Tahun Baru.
Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Badri Tamam mengatakan larangan tersebut berlaku sampai dengan 8 Januari 2021.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak beserta keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru 2021,"
"Berlaku sampai dengan 8 Januari 2021," terang Badri Tamam, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: 1 Oknum ASN di Lampung Selatan yang Diduga Korupsi Pajak Minerba Akan Jemput Paksa
Baca juga: Korupsi Oknum ASN di Lampung Selatan Rugikan Negara hingga Rp 2 Miliar
Menurutnya, ketentuan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 72 tahun 2020. Serta telah tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemerinah Kota Bandar Lampung Nomor 800/3349/IV.04/2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan pengetatan cuti bagi ASN dan tenaga kontrak selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 daam masa pandemi covid-19.
"Jika ada pejabat maupun pegawai yang berpergian maka akan diberikan sanksi disiplin PNS," ujarnya.
Dan apabila ASN dan atau keluarga dirasa sangat perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah ia meminta agar yang bersangkutan untuk bisa memperhatikan peta zona resiko persebaran Covid-19.
"Serta memperhatikan selalu protokol kesehatan dan peraturan protokol perjalanan darah asal dan daerah tujuan," jelas dia.
Ia menuturkan, pengawasan dan pemantauan aktivitas ASN di lingkungan pemerintah kota Bandar Lampung akan dilakukan oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)