Tulangbawang

Mulai 3 Januari 2021, Pesta Hajatan hingga Malam Hari di Tulangbawang Ditiadakan

Langkah ini diambil guna mencegah klaster baru penyebaran wabah Covid 19 di Tulangbawang.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Endra
Juru bicara gugus tugas Covid-19 Tulangbawang, Fathoni, memantau pemberlakuan protokol kesehatan di pos Pam pengamanan Natal dan tahun baru diwilayah Unit II, Jumat (25/12/2020). Mulai 3 Januari 2021, Pesta Hajatan hingga Malam Hari di Tulangbawang Ditiadakan 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Pemkab Tulangbawang bersama unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat menyepakati untuk meniadakan pesta pernikahan hingga malam hari diwilayah Tulangbawang.

Ketetapan itu berlaku mulai 3 Januari 2021 mendatang.

Keputusan itu disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar, Rabu (23/12/2020) kemarin.

Juru bicara gugus tugas penanganan Covid 19 Tulangbawang, Fathoni, mengutarakan, ketetapan peniadaan pesta hajatan hingga malam hari itu ditetapkan berdasarkan arahan Bupati Tulangbawang Winarti, selaku ketua gugus tugas Covid-19 Tulangbawang.

Baca juga: Pemkot Metro Ingatkan Warga yang Gelar Hajatan Terapkan Protokol Kesehatan

Baca juga: Polisi Bubarkan Acara Hajatan Pernikahan di Tulangbawang karena Sampai Larut Malam

Langkah ini diambil guna mencegah klaster baru penyebaran wabah Covid 19 di Tulangbawang.

Pasalnya, sejak sebulan belakangan, pesta hajatan hingga larut malam mulai marak disejumlah tempat di Tulangbawang.

Bahkan, dalam pesta hajatan itu masyarakat kerap mengabaikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Jadi ketetapan ini disepakati mulai berlaku 3 Januari 2021. Jadi selama seminggu kedepan kita masuk tahap sosialisasi kepada masyarakat," terang Fathoni kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (25/12).

Selain unsur Forkopimda, ketetapan peniadaan pesta hajatan hingga malam hari itu juga disepati dan diketahui unsur RT hingga RW.

"Agar kiranya mereka (RT/RW) ikut mensosialisasikan ketetapan ini kepada masyarakat dilingkungan masing-masing," papar Fathoni.

Baca juga: Lewat Pos Pam Pasar Unit 2 Tulangbawang Tanpa Patuhi Prokes, Siap-siap Disweeping Petugas

Baca juga: Modus Ketua Gapoktan di Tulangbawang Selewengkan Dana Bansos Cetak Sawah

Dalam ketetapan itu menghasilkan beberapa poin kesepakatan.

Diantaranya, resepsi pernikahan yang di lakukan oleh masyarakat tidak di larang namun hanya di lakukan pada siang hari hingga batas waktu pukul 18.00 WiB atau jam sore.

Proses salam salaman dalam pesta hajatan ditiadakan.

Penyelenggara resepsi pernikahan atau hajatan wajib menyiapkan tempat cuci tangan, pakai sabun, hand sanitizer, thermo gun,masker dan mengatur kursi undangan berjarak 1 meter.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved