Kota Metro

Pemkot Metro Ingatkan Warga yang Gelar Hajatan Terapkan Protokol Kesehatan

Pemkot Metro ingatkan masyarakat yang menggelar hajatan pernikahan untuk menerapkan aturan protokol kesehatan.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Ilustrasi Polsek Banjar Agung membubarkan pesta hajatan pernikahan yang berlangsung sampai larut malam di wilayah setempat, Kamis (17/12/2020). Pemkot Metro Ingatkan Warga yang Gelar Hajatan Terapkan Protokol Kesehatan. (Dokumentasi Polisi) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pemkot Metro mengingatkan masyarakat yang akan menggelar hajatan pernikahan untuk menerapkan aturan protokol kesehatan.

Penjabat Sekkot Metro Misnan mengatakan, pihaknya telah meminta lurah maupun camat untuk bekerja sama dengan RT/RW dalam sosialisasi aturan resepsi pernikahan yang dibatasi dalam rangka menekan angka Covid-19.

"Sebagaimana kita ketahui, angka covid-19 dalam beberapa pekan terakhir ini semakin meningkat. Kita harapkan, masyarakat dapat bekerja sama untuk menekan penyebaran di Kota Metro," bebernya, Minggu (20/12/2020).

Baca juga: Bandara Radin Inten II Lampung Selatan Belum Terapkan Wajib Rapid Test Antigen

Baca juga: Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Belum Terapkan Wajib Rapid Test Antigen

Karenanya, bagi masyarakat yang akan melaksanakan hajatan, baik pernikahan, khitanan atau aqiqah, agar menyepakati peraturan yang ada.

Mulai dari tidak membuat kerumunan. Kemudian cukup ijab qobul akad nikah dan membagikan langsung nasi kotak.

"Kita sudah terapkan Perwali No.39 tentang sanksi pelanggar berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha. Kita juga lagi membahas Perda Protokol Kesehatan, supaya penegakan lebih maksimal," imbuhnya.

Selain membatasi acara hajatan, Pemkot Metro juga telah melakukan pembatasan jam bagi pelaku usaha. Seperti kafe yang telah disepakati bersama mulai dari pagi hari hingga jam 21.00 WIB.

Kemudian warung tenda atau lesehan di Sumur Bandung mulai dari 17.30 WIB hingga 24.00 WIB.

"Kami juga mengimbau agar rumah makan tidak menyediakan layanan makan di tempat. Tapi dibungkus atau dibawa pulang saja," tuntasnya.

Baca juga: Yulida Handayani Pilih Pulang ke Indonesia Setelah Cerai dari Aktor India Ravi Bhatia

Baca juga: Manchester United vs Leeds, Gelandang The Whites Khawatir Berlaga di Old Trafford

Aturan Acara

Kabag Hukum Pemkot Metro Ika Puspita mengaku secara umum aturan dalam pelaksanaan acara resepsi pada masa pandemi Covid-19 lebih cepat dan lebih pendek.

Selain itu ada pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat. Serta mewajibkan pemeriksaan suhu tubuh. 

Apabila suhu 37 derajat ke atas tidak boleh masuk dan memastikan tamu dalam kondisi sehat, menyediakan sarana cuci tangan dengan air bersih, hingga menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.

"Dan diarahkan agar tidak terjadi penumpukan pengunjung. Untuk peserta nikah yang pelaksanaannya di KUA, dihadiri paling banyak 10 orang dan semua wajib mejalankan protokol kesehatan," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved