Pencabulan di Lampung Tengah

Fakta Gadis 15 Tahun di Lampung Tengah Dirudapaksa Kakak Tirinya Lebih dari 5 Kali

gadis di bawah umur di Lampung Tengah berinisial IU (15), telah dirudapaksa kakak tirinya, YR (21), lebih dari lima kali.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi rudapaksa. Fakta Gadis 15 Tahun di Lampung Tengah Dirudapaksa Kakak Tirinya Lebih dari 5 Kali. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

2. Mengandung 6 Bulan

Oleh kerabat korban, kondisi itu dipertanyakan.

"Ia mengatakan kalau saat ini memang tengah mengandung, dan usia kandungannya sudah enam bulan."

"Saat ditanya siapa yang melakukan itu, dia menjawab perbuatan YR," terang Dw.

Mengetahui perbuatan itu, Dw bersama keluarga besar korban akhirnya melaporkan perbuatan YR ke Unit PPA Polres Lamteng dan LPA Lamteng.

3. Korban Diancam

Oleh pelaku YR, korban diancam supaya tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun, termasuk kerabatnya.

Jika perbuatan itu dilaporkan, korban mengatakan, ia diancam pelaku akan dipukul dan dilukai.

Keterangan IU didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng, awal mula perbuatan YR dilakukan di rumahnya di Kecamatan Kotagajah, sejak 2015 lalu.

Saat itu, pelaku secara tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban, yang memang tinggal serumah.

Pelaku lalu mengunci kamar dari dalam.

"Saya disuruh buka pakaian dan disuruh tidur."

"Setelah itu (melakukan perbuatan asusila), dia ancam saya supaya jangan bilang siapa-siapa, kalau tidak akan dipukul," terang IU.

Korban menerangkan, aksi rudapaksa itu telah dilakukan berkali-kali oleh pelaku.

Menurut korban, terakhir kali aksi rudapaksa kakak tirinya itu dilakukan pada September 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved