Pencabulan di Lampung Tengah
Fakta Gadis 15 Tahun di Lampung Tengah Dirudapaksa Kakak Tirinya Lebih dari 5 Kali
gadis di bawah umur di Lampung Tengah berinisial IU (15), telah dirudapaksa kakak tirinya, YR (21), lebih dari lima kali.
2. Mengandung 6 Bulan
Oleh kerabat korban, kondisi itu dipertanyakan.
"Ia mengatakan kalau saat ini memang tengah mengandung, dan usia kandungannya sudah enam bulan."
"Saat ditanya siapa yang melakukan itu, dia menjawab perbuatan YR," terang Dw.
Mengetahui perbuatan itu, Dw bersama keluarga besar korban akhirnya melaporkan perbuatan YR ke Unit PPA Polres Lamteng dan LPA Lamteng.
3. Korban Diancam
Oleh pelaku YR, korban diancam supaya tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun, termasuk kerabatnya.
Jika perbuatan itu dilaporkan, korban mengatakan, ia diancam pelaku akan dipukul dan dilukai.
Keterangan IU didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng, awal mula perbuatan YR dilakukan di rumahnya di Kecamatan Kotagajah, sejak 2015 lalu.
Saat itu, pelaku secara tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban, yang memang tinggal serumah.
Pelaku lalu mengunci kamar dari dalam.
"Saya disuruh buka pakaian dan disuruh tidur."
"Setelah itu (melakukan perbuatan asusila), dia ancam saya supaya jangan bilang siapa-siapa, kalau tidak akan dipukul," terang IU.
Korban menerangkan, aksi rudapaksa itu telah dilakukan berkali-kali oleh pelaku.
Menurut korban, terakhir kali aksi rudapaksa kakak tirinya itu dilakukan pada September 2020.