Berita Nasional
Pemerintah Larang Warga Negara Asing Masuk Indonesia Mulai 1 hingga 14 Januari 2021
Pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang masuknya warga negara asing dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 januari 2021.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang masuknya warga negara asing (WNA) dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 januari 2021.
Kebijakan baru tersebut diambil dalam rangka mengantisipasi kemunculan varian mutasi baru virus corona yang memiliki daya tular sangat cepat.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Tak Terima Istri Diisolasi, WNA Asal Swiss Mengamuk di Ruang IGD dan Nyaris Pukul Dokter
Baca juga: WNA Perancis yang Cabuli 305 Anak Tewas
Adapun pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan Kesehatan.
Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
“Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” lanjut Retno.
Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara.
Baca juga: Baru Nikah, Istri Hilang Seusai Pamit ke Warung, Entis Sutisna Minta Bantuan Mantan Pacar
Baca juga: Penerimaan CPNS 2021, Formasi yang Dibutuhkan Kesehatan, Pendidikan, dan Tenaga Teknis
Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01".
Varian baru virus corona disebut bisa menyebar dengan lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris.
Hingga 13 Desember 2020, telah terkonfirmasi setidaknya 1.108 kasus dengan varian ini yang telah diidentifikasi di wilayah Inggris bagian selatan dan timur.
Meski belum ada bukti bahwa strain ini berdampak pada keparahan penyakit, respons antibodi, atau pengaruhnya pada kemanjuran vaksin, kasus yang disebabkan varian baru terus meningkat.
Update kasus corona di RI
Di sisi lain, jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 5.854 pasien per Senin (28/12/2020).
Dikutip dari Kemkes.go.id, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 719.219 pasien.