Berita Nasional

Pemerintah Larang Warga Negara Asing Masuk Indonesia Mulai 1 hingga 14 Januari 2021

Pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang masuknya warga negara asing dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 januari 2021.

Dokumentasi Kemlu RI
Ilustrasi Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi. Pemerintah Larang Warga Negara Asing Masuk Indonesia Mulai 1 hingga 14 Januari 2021. 

Sebelumnya, pada Minggu (27/12/2020), total pasien positif Covid-19 sebanyak 713.365 orang.

Lalu, jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 589.978 pasien di seluruh Indonesia.

Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 583.676 orang.

Sehingga, ada penambahan pasien sembuh sebanyak 6.302 orang.

Kemudian, total ada 21.452 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga Senin hari ini.

Sementara, data Minggu kemarin sebanyak 21.237 orang dinyatakan meninggal dunia.

Sehingga, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 215 orang.

Baca juga: Gejala Baru Covid-19 Waspada Jika Mencium Bau Menyengat Seperti Ini

Baca juga: Gejala Baru Covid-19 Ini Beberapa Gejala yang Baru Terungkap Misalnya Suka Bingung Sendiri

Ada Varian Baru Virus Corona, Wiku Imbau Warga Disiplin Prokes

Varian baru dari virus Covid-19 telah muncul di Inggris.

Pemerintah akan terus mengikuti perkembangan adanya varian baru dari virus Covid-19 tersebut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menyampaikan varian baru ini akan dikaji dan dianalisis pada urutan genetikanya.

Hal ini bertujuan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil pemerintah berdasarkan bukti ilmiah.

"Langkah surveilans akan terus diperkuat oleh pemerintah dengan terus memonitor perkembangan virus yang sangat dinamis ini," ujarnya, dikutip dari Covid19.go.id, Selasa (22/12/2020).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Lukas-Biro Pers Sekretariat Presiden)

Terlepas adanya perkembangan varian Covid-19 terbaru, pemerintah tetap meminta masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Masyarakat harus disiplin 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved