Berita Nasional

Pemerintah Larang Warga Negara Asing Masuk Indonesia Mulai 1 hingga 14 Januari 2021

Pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang masuknya warga negara asing dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 januari 2021.

Dokumentasi Kemlu RI
Ilustrasi Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi. Pemerintah Larang Warga Negara Asing Masuk Indonesia Mulai 1 hingga 14 Januari 2021. 

Protokol kesehatan harus diterapkan dalam setiap aktivitas dan penting dalam mencegah penularan.

"Sehingga kita dapat melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari Covid-19."

"Selain itu pemerintah daerah penting memasifkan 3M, sehingga deteksi dini dapat dilakukan kepada masyarakat dan kontak eratnya yang positif Covid-19. Sehingga bisa mendapatkan perawatan," saran Wiku.

Berita ini tayang di Kompas.com: Pemerintah Berlakukan Larangan Masuk WNA ke Indonesia 1-14 Januari 2021 

Baca juga: Sopir Mobil Fortuner Ugal-ugalan, Tabrak Xpander hingga Terbalik di Pos TNI AU

Baca juga: Pengantin Baru Iin Cahyani Hilang Misterius, Mantan Pacar Diminta Suami Turun Tangan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Indonesia Tutup Pintu bagi Warga Asing pada 1-14 Januari 2021

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved