Berita Nasional
Pemerintah Larang Warga Negara Asing Masuk Indonesia Mulai 1 hingga 14 Januari 2021
Pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang masuknya warga negara asing dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 januari 2021.
Protokol kesehatan harus diterapkan dalam setiap aktivitas dan penting dalam mencegah penularan.
"Sehingga kita dapat melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari Covid-19."
"Selain itu pemerintah daerah penting memasifkan 3M, sehingga deteksi dini dapat dilakukan kepada masyarakat dan kontak eratnya yang positif Covid-19. Sehingga bisa mendapatkan perawatan," saran Wiku.
Berita ini tayang di Kompas.com: Pemerintah Berlakukan Larangan Masuk WNA ke Indonesia 1-14 Januari 2021
Baca juga: Sopir Mobil Fortuner Ugal-ugalan, Tabrak Xpander hingga Terbalik di Pos TNI AU
Baca juga: Pengantin Baru Iin Cahyani Hilang Misterius, Mantan Pacar Diminta Suami Turun Tangan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Indonesia Tutup Pintu bagi Warga Asing pada 1-14 Januari 2021