Kasus Video Syur
Gisel Tersangka, Polisi Ungkap Sosok Pemeran Pria dalam Video Syur
Polisi menetapkan Gisel tersangka kasus video syur. Dalam berita terbaru Gisel, polisi mengungkap sosok pria dalam video tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi menetapkan Gisel tersangka kasus video syur. Selain Gisella Anastasia, polisi juga menetapkan seorang pria yang menjadi pemeran dalam video asusila tersebut, sebagai tersangka.
Dalam berita terbaru Gisel, polisi mengungkap sosok pemeran pria dalam video tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Gisel akan segera menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian sudah berencana untuk memanggil Gisel dan pemeran pria dalam video syur tersebut dalam waktu dekat ini.
Baca juga: Resmi Gisel Tersangka Kasus Dugaan Video Syur, Terancam 12 Tahun Penjara
Baca juga: Polisi Tetapkan Gisel Tersangka Video Syur, Lokasi Pembuatan Video Terungkap
Disebutkan Yusri Yunus, sosok pria tersebut berinisial MYD.
"Apa langkah kita ke depan?"
"Kita akan kembali panggil saudara GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan tersangka," ujar Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).
"Nantinya akan kita panggil ya, secepatnya akan kita lakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan," terangnya.
Penetapan Gisel tersangka kasus video syur dan pemeran pria di video tersebut seusai keduanya mengakui sebagai pemeran di video asusila tersebut kepada pihak penyidik.
Baca juga: Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Polisi: Saudari GA Mengakui
Baca juga: Polisi Tetapkan Gisel Tersangka Bersama Seorang Pria, Kasus Dugaan Video Syur
"Dua orang ini adalah yang mengakui bahwa yang ada di video yang beredar di media sosial dan media lain."
"Jadi, keduanya adalah yang satu saudari GA dan yang kedua laki-lakinya adalah saudara MYD," jelas Yusri Yunus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia dan pria yang berinisial MYD disangkakan dengan pasal dugaan pelanggaran pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun
"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," ucap Yusri Yunus.
Hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak Gisella Anastasia atas penetapan tersangka yang baru saja diumumkan pihak Polda Metro Jaya.
Pengakuan Gisel