Pencabulan di Lampung Tengah

Kisah Gadis 15 Tahun Didatangi Kakak Tiri saat di Kamar: Saya Disuruh Buka Pakaian

Seorang gadis 15 tahun di Lampung Tengah harus menahan malu lantaran tengah mengandung 6 bulan akibat dirudapaksa kakak tirinya.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi rudapaksa. Kisah Gadis 15 Tahun Didatangi Kakak Tiri saat di Kamar: Saya Disuruh Buka Pakaian. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Seorang gadis 15 tahun di Lampung Tengah harus menahan malu lantaran kini tengah mengandung 6 bulan akibat dirudapaksa kakak tirinya.

Aksi rudapaksa yang dilakukan kakak tiri gadis di bawah umur berinisial IU itu terjadi saat tengah malam.

IU menceritakan, kakak tirinya yakni YR (21), melakukan aksi bejatnya pada medio 2015 lalu.

Ketika itu, kata IU, kakak tirinya secara tiba-tiba masuk ke dalam kamarnya.

Baca juga: Siswi SMP di Kotagajah Dihamili Kakak Tiri, Ternyata Ayah Korban Telah Gagahi Adik Kandung Pelaku

Baca juga: Kini Hamil 6 Bulan, Siswi SMP di Kotagajah Mengaku Dirudapaksa Kakak Tiri Sejak 2015 Silam

Keduanya memang tinggal satu rumah.

Setelah masuk kamar, lanjut IU, kakak tirinya langsung mengunci pintu kamar dari dalam.

"Saya disuruh buka pakaian dan disuruh tidur."

"Setelah itu (melakukan perbuatan asusila), dia ancam saya supaya jangan bilang siapa-siapa, kalau tidak akan dipukul," terang IU di hadapan penyidik, Senin (28/12/2020).

Terancam 15 Tahun Bui

YR (21), warga Lampung Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran rudapaksa adik tiri yang masih berusia 15 tahun.

Baca juga: Angka Kekerasan Seksual Anak di Lampung Tengah Capai 97 Kasus, 17 Anak sampai Hamil dan Melahirkan

Baca juga: Cegah Covid-19, Mapolres Lampung Tengah Disemprot Disinfektan

Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara menyebut, pelaku YR dikenakan pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun penjara atau lebih," tegas AKP Yuda Wiranegara, Senin (28/12/2020).

Seorang gadis di bawah umur di Lampung Tengah berinisial IU (15), telah dirudapaksa kakak tirinya, YR (21), lebih dari lima kali.

Peristiwa bejat sang kakak rudapaksa adik tiri tersebut dilakukan sejak Tahun 2015.

Atas perbuatan kakak tirinya itu, IU kini sedang mengandung enam bulan.

Berikut, sejumlah fakta yang terjadi dari kasus IU dirudapaksa kakak tirinya YR. 

Perut Membesar

Kasus IU dirudapaksa kakak tirinya terungkap setelah pihak keluarga melapor ke ke Unit PPA Polres Lampung Tengah dan LPA Lampung Tengah.

Peristiwa rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan YR (21) kepada adik perempuan tirinya berinsial IU (15).

Peristiwa rudapaksa adik tiri oleh pelaku YR tersebut telah terjadi sejak 2015.

Aksi persetubuhan oleh YR dilaporkan kerabat IU karena mengetahui kondisi saudara perempuannya tersebut tengah mengandung hasil perbuatan kakak tirinya itu.

Keterangan Dw selaku pelapor mengatakan, keluarganya awalnya tak menyangka jika IU saat ini tengah mengandung.

Pasalnya, menurut Dw korban selama ini tertutup.

"Korban lebih banyak berdiam diri di kamar, dan jarang sekali beraktivitas di luar rumah," kata Dw di Mapolres Lampung Tengah, Senin (28/12/2020).

Setelah ditelisik, ternyata perut siswi kelas 1 SMP itu terlihat membesar.

Mengandung 6 Bulan

Oleh kerabat korban, kondisi itu dipertanyakan.

"Ia mengatakan kalau saat ini memang tengah mengandung, dan usia kandungannya sudah enam bulan."

"Saat ditanya siapa yang melakukan itu, dia menjawab perbuatan YR," terang Dw.

Mengetahui perbuatan itu, Dw bersama keluarga besar korban akhirnya melaporkan perbuatan YR ke Unit PPA Polres Lamteng dan LPA Lamteng.

Korban Diancam

Oleh pelaku YR, korban diancam supaya tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun, termasuk kerabatnya.

Jika perbuatan itu dilaporkan, korban mengatakan, ia diancam pelaku akan dipukul dan dilukai.

Keterangan IU didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng, awal mula perbuatan YR dilakukan di rumahnya di Kecamatan Kotagajah, sejak 2015 lalu.

Korban menerangkan, aksi rudapaksa itu telah dilakukan berkali-kali oleh pelaku.

Menurut korban, terakhir kali aksi rudapaksa kakak tirinya itu dilakukan pada September 2020.

Dirudapaksa Ayah Tiri Juga

Ibarat cerita dalam kisah sinetron, aksi rudapaksa terhadap IU yang dilakukan YR bermula dari adik kandung YR yang dirudapaksa ayah kandung IU.

Kronologis hubungan antara anak dan bapak itu, bermula saat ayah kandung IU, PJ (57), menikahi ibu kandung YR dan adiknya.

Pasca meninggalnya ibu mereka, tinggal PJ yang berstatus ayah kandung IU bersama-sama dengan YR dan adik kandungnya.

Rupanya, PJ melakukan aksi rudapaksa terhadap adik kandung perempuan YR.

Namun begitu, aksi rudapaksa tersebut lebih dahulu terungkap oleh pihak kepolisian Polsek Punggur.

Saat ini, ayah kandung IU telah lebih dahulu berurusan dengan pihak kepolisian karena merudapaksa adik kandung YR.

Kini kasus tersebut tengah menjalani proses persidangan.

Mengaku Khilaf

YR yang diwawancara di Mapolres Lampung Tengah mengaku khilaf telah merudapaksa adik tirinya itu.

Menurutnya, perbuatan rudapaksa itu telah dilakukan lebih dari lima kali sejak 2015 lalu.

Modusnya, pelaku memaksa korban berbuat asusila dan mengancam untuk tak menceritakan kepada siapapun.

"Saya khilaf, saya akui perbuatan itu semuanya dilakukan di rumah."

"Jika rumah dalam kondisi sepi, saya memaksa (korban) supaya mau melayani saya," kata YR.

Pelaku YR ditangkap Unit PPA Lampung Tengah di rumahnya di kawasan Kotagajah, Sabtu (26/12/2020).

Penangkapan itu menurut Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, berdasarkan laporan keluarga korban.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan."

"Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Lamteng," kata AKP Yuda Wiranegara.

Pelaku YR dikenakan Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Penyidik KPK Serahkan Berkas Perkara Eks Bupati Lampung Tengah ke Jaksa

Baca juga: Pria di Bekri Lampung Tengah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya Sendiri

YR (21), warga Lampung Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran rudapaksa adik tiri yang masih berusia 15 tahun. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved