Kasus Narkoba di Lampung

Ungkap Sindikat Peredaran Sabu Jaringan Lapas, BNNP Lampung Amankan 3 Warga Binaan

Dalam ungkap kasus sindikat peredaran sabu jaringan Lapas Rajabasa, BNNP Lampung juga mengamankan tiga warga binaan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
BNNP Lampung menggelar pres rilis ungkap kasus sindikat peredaran sabu jaringan Lapas Rajabasa Bandar Lampung seberat 3 kilogram di kantor BNNP Lampung, Selasa (29/12/2020). Dalam ungkap kasus tersebut, BNNP Lampung juga mengamankan 3 warga binaan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan mobil tersebut dikendarai dua orang atas nama Usman Hakim dan Yudi Harary."

"Ditemukan juga barang bukti sebanyak 3 bungkus (3 kilogram sabu) besar berada di pijakan kaki penumpang depan sebelah kiri," jelas Rohmansyah.

Adapun identitas kedua orang tersebut, yakni Usman Hakim (41), warga Kota Kisaran Timur, Sumatera Utara dan Yudi Harary (41), warga Ratu Agung, Kota Bengkulu, Bengkulu, sebagai kurir pengantar.

Lanjutnya, dari hasil pengembangan, diamankan lagi empat orang sebagai kurir penerima Iskandar alias Eko (29) warga Desa Kejadian, Tegineneng, Pesawaran, Lampung.

Lalu, tiga warga binaan Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung yakni Faisol Tanjung (23), warga Kejadian Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Ahmad Affan (45) warga Kelurahan Seunibong, Langsa, Aceh dan Mustafa Kamal (44), warga Peurelak Barat, Aceh Timur, Aceh.

Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas di Bandar Lampung Tahun 2020 Turun 51,94 Persen, Didominasi Karyawan Swasta

Baca juga: Remaja 15 Tahun di Rajabasa Bandar Lampung Rudapaksa Kekasihnya di Bengkel

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved