Kasus Narkoba di Lampung
Ungkap Sindikat Peredaran Sabu Jaringan Lapas, BNNP Lampung Amankan 3 Warga Binaan
Dalam ungkap kasus sindikat peredaran sabu jaringan Lapas Rajabasa, BNNP Lampung juga mengamankan tiga warga binaan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam ungkap kasus sindikat peredaran sabu jaringan Lapas Rajabasa, BNNP Lampung amankan tiga warga binaan.
Ketiga warga binaan Lapas Rajabasa tersebut diamankan setelah BNNP Lampung mengejar pemesan sabu seberat 3 kilogram dari Medan, Sumatra Utara.
Kabag Umum BNNP Lampung Rohmansyah mengatakan, setelah mengamankan Iskandar, pihaknya langsung mencari keberadaan Faisol Tanjung.
Baca juga: Punya Informasi Narkoba, Laporkan ke Call Center Satres Narkoba Polres atau BNNP Lampung Utara
Baca juga: BNNP Lampung Sosialisasi Hidup 100 Persen di Volunteer Academy 2020
"Jumat sekira pukul 10.00 WIB, tim menemukan keberadaan Faisol di Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung," ujar Rohmansyah, Selasa (29/12/2020).
Lanjutnya, saat dimintai keterangan, Faisol mengaku, jika ia yang memerintahkan Iskandar mengambil paket sabu dari seseorang.
"Faisol menerangkan, pengiriman dan penerimaaan paket sabu tersebut dilakukan atas perintah dari Mustafa Kamal dan Ahmad Affan, yang merupakan sesama napi."
"Mereka masih menjalani hukuman di Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung karena perkara tindak pidana narkotika," tegas Rohmansyah.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga bungkus plastik warna hijau berlogo teh china merek CHINESE PIN WEI yang masing-masing di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat brutto 3.127,72 gram.
Lalu, kata Rohmansyah, barang bukti 10 unit ponsel, satu unit mobil Avanza warna hitam nopol BD 1383 CA, satu unit sepeda motor Honda Beat Warna putih biru, dan uang tunai Rp 4 juta.
Baca juga: Tekan Aksi Pencurian, Polresta Bandar Lampung Akan Tingkatkan Forum Komunikasi Masyarakat
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Hadirkan Bos Curanmor DPO Pembunuhan Kapolsek Blambangan Umpu
"Keenamnya dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika."
"Ancaman hukumannya maksimal yaitu hukuman mati," tandas Rohmansyah.
Jebak Kurir
Sebelum bongkar sindikat peredaran sabu jaringan Lapas Rajabasa, BNNP Lampung jebak kurir penerima di satu minimarket seputaran Natar.
Jelang tutup tahun 2020, BNNP Lampung ungkap sindikat peredaran sabu seberat 3 kilogram jaringan Lapas Rajabasa.