Kasus Narkoba di Lampung
Ungkap Sindikat Peredaran Sabu Jaringan Lapas, BNNP Lampung Amankan 3 Warga Binaan
Dalam ungkap kasus sindikat peredaran sabu jaringan Lapas Rajabasa, BNNP Lampung juga mengamankan tiga warga binaan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam ungkap kasus sindikat peredaran sabu jaringan Lapas Rajabasa, BNNP Lampung amankan tiga warga binaan.
Ketiga warga binaan Lapas Rajabasa tersebut diamankan setelah BNNP Lampung mengejar pemesan sabu seberat 3 kilogram dari Medan, Sumatra Utara.
Kabag Umum BNNP Lampung Rohmansyah mengatakan, setelah mengamankan Iskandar, pihaknya langsung mencari keberadaan Faisol Tanjung.
Baca juga: Punya Informasi Narkoba, Laporkan ke Call Center Satres Narkoba Polres atau BNNP Lampung Utara
Baca juga: BNNP Lampung Sosialisasi Hidup 100 Persen di Volunteer Academy 2020
"Jumat sekira pukul 10.00 WIB, tim menemukan keberadaan Faisol di Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung," ujar Rohmansyah, Selasa (29/12/2020).
Lanjutnya, saat dimintai keterangan, Faisol mengaku, jika ia yang memerintahkan Iskandar mengambil paket sabu dari seseorang.
"Faisol menerangkan, pengiriman dan penerimaaan paket sabu tersebut dilakukan atas perintah dari Mustafa Kamal dan Ahmad Affan, yang merupakan sesama napi."
"Mereka masih menjalani hukuman di Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung karena perkara tindak pidana narkotika," tegas Rohmansyah.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga bungkus plastik warna hijau berlogo teh china merek CHINESE PIN WEI yang masing-masing di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat brutto 3.127,72 gram.
Lalu, kata Rohmansyah, barang bukti 10 unit ponsel, satu unit mobil Avanza warna hitam nopol BD 1383 CA, satu unit sepeda motor Honda Beat Warna putih biru, dan uang tunai Rp 4 juta.
Baca juga: Tekan Aksi Pencurian, Polresta Bandar Lampung Akan Tingkatkan Forum Komunikasi Masyarakat
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Hadirkan Bos Curanmor DPO Pembunuhan Kapolsek Blambangan Umpu
"Keenamnya dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika."
"Ancaman hukumannya maksimal yaitu hukuman mati," tandas Rohmansyah.
Jebak Kurir
Sebelum bongkar sindikat peredaran sabu jaringan Lapas Rajabasa, BNNP Lampung jebak kurir penerima di satu minimarket seputaran Natar.
Jelang tutup tahun 2020, BNNP Lampung ungkap sindikat peredaran sabu seberat 3 kilogram jaringan Lapas Rajabasa.
Kabag Umum BNNP Lampung Rohmansyah mengatakan, saat setelah mengamankan Usman Hakim (41) dan Yudi Harary (41) pihaknya langsung melakukan interogasi.
"Kedua perantara tersebut menerangkan, benar mereka adalah kurir narkotika jenis sabu asal Sumatera Utara yang akan mengantarkan dan menyerahkan sabu."
"Mereka akan menyerahkan sabu yang dibawa tersebut kepada seseorang di suatu lokasi di Lampung," ungkap Rohmansyah mewakili Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi, Selasa (29/12/2020).
Kata dia, tim langsung melakukan pengembangan kasus, dan pada Jumat 11 Desember 2020 sekira pukul 09.00 WIB di area parkir minimarket di Natar, Lampung Selatan.
"Tim lalu mengamankan seorang laki-laki yang akan menerima paket narkotika jenis sabu yang telah dibawa oleh Usman dan Yudi," jelas Rohmansyah.
Rohmansyah menerangkan, pria tersebut bernama Iskandar alias Eko.
"Setelah dimintai keterangan, Iskandar ini mengaku diperintahkan oleh Faisol Tanjung untuk menerima paket narkotika jenis sabu yang dikirimkan oleh orang yang akan datang," tegas Rohmansyah.
"Tersangka Iskandar menerangkan, jika Faisol merupakan keponakannya yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung karena perkara tindak pidana narkotika," tandas Rohmansyah.
Sebelumnya diberitakan, jelang tutup tahun 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung ungkap sindikat peredaran sabu seberat 3 kilogram jaringan Lapas Rajabasa.
Kabag Umum BNNP Lampung Rohmansyah mengatakan, ungkap kasus jaringan Lapas Kelas I A Bandar Lampung Rajabasa ini berkat informasi dari masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu."
"Sabu tersebut dibawa kurir menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna hitam nopol BD 1383 CA dari Medan menuju Bandar Lampung," ungkap Rohmansyah mewakili Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi, Selasa (29/12/2020).
Selanjutnya, kata Rohmansyah, petugas Bidang Pemberantasan BNNP Lampung melakukan penyelidikan dan membagi tim patroli di Jalinsum dan Tol Lampung ruas Kayu Agung-Terbanggi Besar.
Serta, di beberapa titik rest area di sepajang Tol Lampung ruas Kayu Agung-Terbanggi Besar.
"Pada Jumat 11 Desember 2020 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di Rest Area KM 215 Tol Kayu Agung-Bakauheni, Tulangbawang Barat, Lampung, petugas mendapatkan keberadaan mobil Avanza itu," sebut Rohmansyah.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan mobil tersebut dikendarai dua orang atas nama Usman Hakim dan Yudi Harary."
"Ditemukan juga barang bukti sebanyak 3 bungkus (3 kilogram sabu) besar berada di pijakan kaki penumpang depan sebelah kiri," jelas Rohmansyah.
Adapun identitas kedua orang tersebut, yakni Usman Hakim (41), warga Kota Kisaran Timur, Sumatera Utara dan Yudi Harary (41), warga Ratu Agung, Kota Bengkulu, Bengkulu, sebagai kurir pengantar.
Lanjutnya, dari hasil pengembangan, diamankan lagi empat orang sebagai kurir penerima Iskandar alias Eko (29) warga Desa Kejadian, Tegineneng, Pesawaran, Lampung.
Lalu, tiga warga binaan Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung yakni Faisol Tanjung (23), warga Kejadian Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Ahmad Affan (45) warga Kelurahan Seunibong, Langsa, Aceh dan Mustafa Kamal (44), warga Peurelak Barat, Aceh Timur, Aceh.
Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas di Bandar Lampung Tahun 2020 Turun 51,94 Persen, Didominasi Karyawan Swasta
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Rajabasa Bandar Lampung Rudapaksa Kekasihnya di Bengkel
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)